| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | 
			
				| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Mbo | 
			
				| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | ERLIZAR RUSLI, S.H,.M.H | YUSMADI |  | 2 | ERLIZAR RUSLI, S.H,.M.H | ROMIZAL | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | PT. AGRABUDI JASA BERSAMA (AJB) | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | MOHAMAD SOFYAN, S.H.,M.H, Dkk | PT. AGRABUDI JASA BERSAMA (AJB) | 
 | 
							
					| Turut Tergugat | | No | Nama |  | 1 | DEDI HARTONO, SH., M.Kn, | 
 | 
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I dengan batas waktu yang tidak ditentukan;Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan fee kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat adalah perbuatan hukum ingkar janji (wanprestasi);Menghukum TERGUGAT untuk membayar fee kepada PARA PENGGUGAT selama TERGUGAT memproduksi atau menghasilkan batubara mulai Bulan September 2023 sd Desember 2024 sebanyak 240.000 MT dikalikan Rp 1.500,- yaitu sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil PARA PENGGUGAT yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) di kali total fee yaitu sebasar  Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);Menghukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap satu unit mobil dengan plat nomor B 2456 UBT dan atau tanah lokasi tambang Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat milik PT. Agrabudi Jasa Bersama;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Membebankan seluruh biaya perkara ini menurut hukum;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;   Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |