Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Darma Mustika, S.H.
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
BISMI RAHMILAH Bin Alm BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2643/L.1.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Darma Mustika, S.H.
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISMI RAHMILAH Bin Alm BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkBISMI RAHMILAH Bin Alm BUDIMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 di pinggir belakang Klinik Montela di Jln. Bakti Pemuda I Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira Pukul 16.00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI YULI SYAHPUTRA (DPO) menggunakan Handphone dengan tujuan membeli 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan Transfer uang ke Rekening BSI a.n. DEDI YULI SYAHPUTRA sebesar RP. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sisa pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah terdakwa berhasil menjual paket narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DEDI YULI SYAHPUTRA untuk mengkonfirmasikan pembayaran atas pembelian Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. DEDI YULI SYAHPUTRA bahwa Terdakwa akan menunggu di pinggir belakang Klinik Montela di Jln. Bakti Pemuda I Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu;
  • Sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa sudah berada di lokasi yang telah ditentukan kemudian datang seseorang menggunakan sepeda motor Beat warna Hitam yang tidak dikenal oleh Terdakwa menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam gulungan tisu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, kemudian setelah menerima paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya setiba di rumah Terdakwa di dalam kamarnya Tedakwa memisahkan paket sedang Narkotika jenis Sabu menjadi 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan plastik bening dan Terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam lemari baju di dalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. ODAN (DPO) menggunakan Handphone dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan Sdr. ODAN untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu di Belakang Kampus STIKES di Jln. Bakti Pemuda II Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi berlajan kaki menuju lokasi yang telah ditentukan sambil memegang paket Narkotika jenis Sabu dengan tangan sebelah kiri;
  • Sekira pukul 10.10 WIB Sdr. ODAN menjumpai Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan memberikan uang pembayaran paket Narkotika jenis Sabu sejumlah RP. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik bening paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ODAN;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira Pukul 14.45 WIB, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDI (DPO) menggunakan Handphone dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan Sdr. ANDI untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan Kampus STIKES di Jln. Bakti Pemuda II Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi berlajan kaki menuju lokasi yang telah ditentukan sambil memegang paket Narkotika jenis Sabu dengan tangan sebelah kiri;
  • Sekira pukul 15.00 WIB setibanya Sdr. ANDI dilokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan sepeda motor, Sdr. ANDI memberikan uang pembayaran paket Narkotika jenis Sabu sejumlah RP. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 bungkus paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ANDI;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. AAN (DPO) menggunakan Handphone dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan Sdr. AAN untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan Kampus STIKES di Jln. Bakti Pemuda II Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi berlajan kaki menuju lokasi yang telah ditentukan sambil memegang paket Narkotika jenis Sabu dengan tangan sebelah kiri, setibanya Terdakwa dilokasi yang telah ditentukan tidak lama kemudian Sdr. AAN datang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik bening paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AAN dan Sdr. AAN memberikan uang sejumlah RP. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/60049/2025 pada tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) kantong Plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2924/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 di pinggir  Jalan Kampus STIKES yang berada di Jln. Bakti Pemuda II Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira pukul 01.00 WIB Petugas TNI-AD KODIM 0105 Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa sering tejadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Petugas TNI-AD KODIM 0105 Aceh Barat menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melaksanakan Patroli;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira Pukul 01.00 WIB saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk di kios sekitar rumah Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. MUSLIADI (DPO) menggunakan Handphone dengan tujuan untuk membeli paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan Sdr. MUSLIADI untuk mengambil paket Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan Kampus STIKES di Jln. Bakti Pemuda II Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di kamar Terdakwa dan memasukkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam Kotak Rokok Magnum warna Hitam, selanjutnya Terdakwa pergi berlajan kaki menuju lokasi yang telah ditentukan sambil memegang paket Narkotika jenis Sabu dengan tangan sebelah kiri;
  • Sekira pukul 01.45 WIB, setibanya Terdakwa di lokasi yang telah disepakati dan pada saat Terdakwa sedang menunggu kedatangan Sdr. MUSLIADI (DPO), datang beberapa orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan mengaku sebagai anggota TNI-AD KODIM 0105 Aceh Barat, lalu langsung mengamankan Terdakwa. Tidak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya pada jarak kurang lebih ±1 (satu) meter dari posisi Terdakwa diamankan, petugas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Magnum warna hitam yang berada di dalam area sawah. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam yang berada dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/60049/2025 pada tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) kantong Plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2924/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di di dalam kamar rumah Terdakwa di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa membuat bong dari botol mineral merek Aqua dan pada tutup botol tersebut Terdakwa buat 2 (dua) lubang kemudian kedua lubang tersebut Terdakwa pasangkan pipet plastik dan pada salah satu ujung pipet plastik Terdakwa pasang spet kaca, selanjutnya setelah selesai membuat bong tersebut Terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. DEDI YULI SYAHPUTRA (DPO) dan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu sendirian dengan cara Terdakwa memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam spet kaca dan kemudian Terdakwa membakarnya menggunakan mancis dan menghisapnya hingga mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap, selanjutnya setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa membuang bong tersebut di tong sampah yang berada di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2924/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/98/IV/2025/KES tanggal 16 April 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa BISMI RAHMILLAH Bin Alm BUDIMAN adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya