| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir pemohon dari Pasi Meugat, 11 Maret 1993 menjadi Pasi Kumbang, 24 Desember 1993 sesuai dengan Ijazah yang dimiliki pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar di catat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon;
|