| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan tindakan Tergugat melaksanakan lelang terhadap objek milik Penggugat yang dijaminkan pada Hari Selasa, 24 September 2019 adalah tindakan perbuatan melawan hukum dan keliru.
- Memerintahkan Tergugat menghentikan tindakan pelelangan terhadap objek jaminan milik Penggugat yakni :
- Objek tanah dan bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 67 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 7.168 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh
- Objek Tanah dan bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 175 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 533 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh
- Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11053 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 1.342 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
- Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11054 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 4.083 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
- Objek tanah dan Bangunan sesuai yang tertera pada SHM No. 11055 yang terdaftar an. Anwar Zamzami dengan LT. 2.291 M2 yang terletak di Desa Lam Geu Ue, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Prov. Aceh.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan reskeduling komitmen menyangkut pembayaran cicilan kredit macet milik Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan dan kasasi.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan Penggugat ini, atas perhatian dan pertimbangan Ketua/Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih. |