Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
ADE RAZI MUSTAWA, S.E Bin M. RALEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4422/L.1.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RAZI MUSTAWA, S.E Bin M. RALEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di dekat Indomaret Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa sedang berada di Warung Nasi Goreng di dekat rumahnya yang terletak di Gampong Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Terdakwa kemudian dihubungi oleh Saksi T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah (dalam berkas terpisah) melalui handphone yang menanyakan keberadaannya, Terdakwa menjawab bahwa ia berada di Warung Nasi Goreng, lalu Saksi T. Ricki Ramadhan mengatakan akan menyusul ke lokasi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi T. Ricki Ramadhan tiba di Warung Nasi Goreng tersebut, tidak berselang lama Sdr. Cekki (DPO) datang ke Warung tersebut dan duduk bersama Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan. Pada saat itu, Sdr. Cekki menyampaikan bahwa ada temannya di Meulaboh yang membutuhkan Narkotika jenis Sabu, namun tidak dapat mengambilnya ke Kabupaten Nagan Raya, lalu Sdr. Cekki menanyakan apakah Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan bersedia mengantarkan sabu tersebut, dengan imbalan Sdr. Cekki menjanjikan uang jalan serta sabu untuk dipakai. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kesediaan Saksi T. Ricki Ramadhan, dan Saksi T. Ricki Ramadhan menyatakan setuju. Sdr. Cekki menegaskan bahwa apabila pengantaran jadi dilakukan, ia akan memberikan uang jalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setelah kembali dari Meulaboh. Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan menyetujui permintaan tersebut, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Cekki terkait identitas penerima Narkotika jenis Sabu di Meulaboh, dan Sdr. Cekki menjelaskan bahwa penerimanya bernama Sdr. Acil (DPO) serta memberikan nomor telepon penerima, lalu Saksi T. Ricki Ramadhan mencatat nomor tersebut. Selanjutnya Sdr. Cekki pergi dan meminta Terdakwa serta Saksi T. Ricki Ramadhan menemuinya di jembatan arah kuburan Gampong Suak Bilie setelah selesai makan;
  • Bahwa sekira pukul 20.15 WIB, Saksi Fauzan Khamil Bin Rizlin (dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk mengajak patungan membeli Narkotika jenis Sabu untuk digunakan bersama. Terdakwa menyetujui, namun menjelaskan bahwa Terdakwa akan pergi ke Meulaboh terlebih dahulu untuk mengartarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Fauzan Khamil mengatakan akan menyusul ke warung, tetapi sebelum tiba Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan sudah pergi;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi T. Ricki Ramadhan berangkat ke Jembatan Suak Bilie menggunakan sepeda motor milik Saksi T. Ricki Ramadhan untuk menemui Sdr. Cekki;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. Cekki menyerahkan 1 (satu) bungkusan dibalut labban yang diduga berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, serta   2 (dua) plastik klip kosong kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. Cekki mengatakan kepada Terdakwa untuk menyisihkan sebagian Narkotika jenis Sabu dari bungkusan tersebut sebagai salah satu upah, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) akan diberikan oleh Sdr. Acil setelah sabu diserahkan, selanjutnya Terdakwa menyimpan bungkusan tersebut di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa sekira pukul 21.15 WIB, Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan pergi menuju Meulaboh, lalu saat dalam perjalanan yang masih di Gampong Suak Bilie Kabupaten Naga Raya, Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan bertemu Saksi Fauzan Khamil yang kemudian diminta untuk ikut, namun Saksi Fauzan Khamil harus singgah terlebih dahulu ke rumahnya untuk mengambil Helm dan berjanji bertemu di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan mengisi minyak sepeda motor di Gampong Suak Jok Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Saksi T. Ricki Ramadhan meminta Terdakwa memeriksa isi bungkusan, kemudian dalam perjalanan selesai mengisi minyak sepeda motor, Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan berhenti di pinggir jalan untuk membuka bungkusan tersebut dan menyisihkan sebagian kecil Narkotika jenis Sabu ke dalam dua plastik klip untuk dipakai Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan yang disimpan ke dalam kotak rokok ESSE yang diletakkan dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi T. Ricki Ramadhan bertemu kembali dengan Saksi Fauzan Khamil di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dan Kembali melanjutkan perjalanan menuju Meulaboh;
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa, Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil berhenti di pinggir jalan di Gampong Peunaga Ujong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, kemudian Saksi T. Ricki Ramadhan menghubungi Sdr. Acil yang kemudian mengarahkan Saksi T. Ricki Ramadhan untuk bertemu di SPBU Meureubo, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak berani menyerahkan Narkotika jenis Sabu langsung ke lokasi yang ditentukam dan meminta agar Saksi Fauzan Khamil menemani Saksi T. Ricki Ramadhan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu, sementara Terdakwa membawa sepeda motor Saksi Fauzan Khamil;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil bertemu dengan Sdr. Acil di dekat ATM SPBU Meureubo, tidak lama kemudian Saksi T. Ricki Ramadhan menghubungi Terdakwa menggunakan handphone dan mengatakan bahwa Sdr. Acil tidak membawa uang, selanjutnya Saksi T. Ricki Ramadhan meminta Terdakwa datang ke Indomaret Meureubo tempat Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil singgah;
  • Bahwa sekira pukul 23.40 WIB, Sdr. Acil kemudian kembali menelpon Saksi T. Ricki Ramadhan menggunakan handphone dan mengatakan bahwa uang telah disiapkan dengan syarat Narkotika jenis Sabu diperlihatkan terlebih dahulu;
  • Bahwa sekira pukul 23.55 WIB, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkusan dibalut labban yang diduga berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 23,78 (dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) tersebut kepada Saksi Fauzan Khamil dengan pesan agar Narkotika jenis Sabu diserahkan setelah uang diterima. Setelah itu, Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil pergi menuju lokasi penyerahan kepada Sdr. Acil, sementara Terdakwa kembali menuju arah Kabupaten Nagan Raya dengan kecepatan rendah;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB, Saksi T. Ricki Ramadhan menanyakan lokasi Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ia berada di Simpang Lapas Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor, petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya dalam pemeriksaan, ditemukan kotak rokok ESSE berisi dua plastik klip sabu di dalam bok sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa juga melihat bahwa Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil telah lebih dahulu ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat beserta barang bukti guna pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 200/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb dengan berat Bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6534/NNF/2025 pada  tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkusan yang terdiri dari 2 (dua) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram milik Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 199/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram dan Berat Nettonya 23,78 (dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6532/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin ,Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dan Ade Razi Mustawa, S.E Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Simpang Lapas Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ujuong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga ada memiliki Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong tersebut, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri sepeda motor dan orang tersebut, selanjutnya Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 WIB Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris dengan petugas Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan dengan ciri-ciri sepeda motor yang diinformasikan yang sedang berbicara di pinggir jalan, kemudian Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris langsung mendekati dan berhasil mengamankan 2 (dua) Orang laki-laki di pinggir jalan di atas sepeda motor yang diketahui bernama Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil, sedangkan Terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motornya, serta menemukan 1 (satu) kertas buku yang di balut dengan labban yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu di tangan Saksi Fauzan Khamil sebelah kanan dan diakui kepemilikan oleh Saksi Fauzan Khamil bersama dengan Saksi T. Ricki Ramadhan, dari pengakuan Saksi Fauzan Khamil dan Saksi T. Ricki Ramadhan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Rahmad Hidayat dan Saksi Arif Thawaris dengan Petugas Sat Resnarkoba melakukan pengembangan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB, Saksi T. Ricki Ramadhan menghubungi Terdakwa melalui handphone menanyakan lokasi Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ia berada di Simpang Lapas Peunaga Rayeuk Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor, petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat datang dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya dalam pemeriksaan, ditemukan kotak rokok ESSE berisi dua plastik klip sabu di dalam bok sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa juga melihat bahwa Saksi T. Ricki Ramadhan dan Saksi Fauzan Khamil telah lebih dahulu ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat beserta barang bukti guna pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 200/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb dengan berat Bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan Berat Nettonya yaitu 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6534/NNF/2025 pada  tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkusan yang terdiri dari 2 (dua) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram milik Terdakwa Ade Razi Mustawa, S.E. Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 199/60049/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 24,63 (dua puluh empat koma enam tiga) gram dan Berat Nettonya 23,78 (dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6532/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa I Fauzan Khamil Bin Rizlin ,Terdakwa II T. Ricki Ramadhan Bin T. Rahmad Syah dan Ade Razi Mustawa, S.E Bin M. Raleb adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya