| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menanami pohon sawit diatas tanah Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tanah seluas 724 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 25 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 77 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Yusniar, Selatan dengan tanah Azhar Abubakar,Barat dengan Jalan KLK adalah milik Penggugat I ;
- Menyatakan tanah seluas 579 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 20 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 73 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Marlisni, Selatan dengan tanah Buchari, Barat dengan tanah Ilyas adalah milik Penggugat II ;
- Menyatakan tanah seluas 289 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 10 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 72 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Sulaiman Isa, Selatan dengan tanah Buchari, Barat dengan tanah Ummi Salamah adalah milik Penggugat III ;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan orang Gampong Lapang atau pihak lainnya diatas tanah milik para Penggugat adalah tidak sah ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah milik para Penggugat dengan membongkar tanaman sawit serta gubuk yang ada diatas tanah itu dan selanjutnya menyerahkannya masing-masing kepada para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan dan membebaskan tanah rencana Jalan atau lorong seluas 450 meter persegi yaitu ukuran lebar 5 meter dan ukuran panjang 90 meter untuk kepentingan umum ;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh berkekuatan hukum ;Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.
atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sekian dan terima kasih. |