Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Mbo 1.Muhammad Ilham
2.UMMI SALAMAH
3.MARLISNI
SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ilham
2UMMI SALAMAH
3MARLISNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahagia, S.H.,M.HMuhammad Ilham
2Bahagia, S.H.,M.HUmmi Salamah
3Bahagia, S.H.,M.HMarlisni
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Putra Pratama Sinulinggasulaiman
2Muhammad Suhendra, SHsulaiman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menanami pohon sawit diatas tanah Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tanah seluas 724 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 25 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 77 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Yusniar, Selatan dengan tanah Azhar Abubakar,Barat dengan Jalan KLK adalah milik Penggugat I ;
  4. Menyatakan tanah seluas 579 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 20 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 73 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Marlisni, Selatan dengan tanah Buchari, Barat      dengan tanah Ilyas adalah milik Penggugat II ;
  5. Menyatakan tanah seluas 289 M2 yang terletak di Dusun Teuku Raja Itam Gampong Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang kurang lebih 30 M dan lebar kurang lebih 10 M, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 72 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas : Utara dengan rencana Jalan atau lorong,Timur dengan tanah Sulaiman Isa, Selatan dengan tanah Buchari, Barat dengan tanah Ummi Salamah adalah milik Penggugat III ;
  6. Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan orang Gampong Lapang atau pihak lainnya diatas tanah milik para Penggugat adalah tidak sah ;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah milik para Penggugat dengan membongkar tanaman sawit serta gubuk yang ada diatas tanah itu dan selanjutnya menyerahkannya masing-masing kepada para Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat untuk melepaskan dan membebaskan tanah rencana Jalan atau lorong seluas 450 meter persegi yaitu ukuran lebar 5 meter dan ukuran panjang 90 meter untuk kepentingan umum ;
  9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh berkekuatan hukum ;Menghukum Tergugat  untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.

atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sekian dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak