| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2019/PN Mbo | YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH | ERNI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1057/L.1.18/Epp.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa terdakwa ERNI pada hari Senin tanggal 04 November 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Gampong Langoe Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di ingat kembali sekira tahun 2016 saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN melakukan kerjasama dengan terdakwa dimana terdakwa memberikan modal pinjaman uang kepada saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN sebanyak beberapa kali dengan nilai kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) (tanpa disertai dengan kwitansi penyerahan uang dan surat perjanjian hutang piutang) dan telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahun 2017 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupah) (tanpa disertai dengan kwitansi penyerahan uang), namun karena saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN belum dapat melunasi sisa pinjaman uang tersebut, maka saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN memberikan 1 (satu) buah BPKB Mobil Merk Mitsubishi Jenis Double Cabin Type Strada CR2 dengan nomor polisi BL 8460 EC warna putih miliknya sebagai jaminan kepada terdakwa. Bahwa ketika terdakwa menagih uang kepada istri saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN yaitu saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF, saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF belum memiliki uang untuk mengembalikan uang milik terdakwa, sehingga saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF tanpa sepengetahuan dari saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN memberikan 1 (buah) invoice pembelian 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning dan 1 (buah) kunci cadangan di rumah terdakwa sebagai pegangan sambil menunggu saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN mengembalikan uang milik terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2018 terdakwa meminta bantuan saksi RAYMOND GAINAU dan saksi SURIANTO Bin PONARI untuk mengambil 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN di Gampong Langoe Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat tanpa memberitahu saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN selaku pemilik alat berat terlebih dahulu, menggunakan 1 (satu) unit Mobil Trado, Merk MITSHUBISHI, Type FN 527M (6X4) Tronton, Nopol BK 9315 XT, No Rangka FN527M-001896, Nomor Mesin 6D16CT-781896, tahun 1997, warna Orange milik saksi MASRI Bin HUSEN yang disewa oleh terdakwa untuk mengambil dan membawa alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN. Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saksi RAYMOND GAINAU dan saksi SURIANTO Bin. PONARI beserta dengan saksi TAUFIK WAJIDI Bin Alm M SAMAN yang merupakan sopir Mobil Trado tiba di Gampong Langoe Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dan saksi RAYMOND GAINAU memanggil saksi HENDRIK Bin ASWADI yang merupakan operator alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN yang sedang bekerja dan meminta saksi HENDRIK Bin ASWADI untuk mematikan mesin alat berat tersebut, kemudian saksi RAYMOND GAINAU mengatakan kepada saksi HENDRIK Bin ASWADI bahwa akan mengambil dan membawa alat berat tersebut berdasarkan permintaan terdakwa ke Kabupaten Nagan Raya sambil menunjukkan 1 (buah) invoice pembelian 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning dan 1 (buah) kunci cadangan, kemudian saksi RAYMOND GAINAU menyuruh saksi HENDRIK Bin ASWADI untuk menghidupkan mesin alat berat tersebut menggunakan kunci cadangan dan menyuruh saksi HENDRIK Bin ASWADI untuk menaikkan alat berat tersebut keatas mobil trado yang disewa oleh terdakwa untuk mengambil alat berat tersebut, kemudian setelah alat berat sudah naik keatas mobil trado saksi TAUFIK WAJIDI Bin Alm M SAMAN membawa trado tersebut berjalan menuju Kabupaten Nagan Raya sambil dikawal oleh saksi RAYMOND GAINAU dan saksi SURIANTO Bin. PONARI, setelah mobil trado yang membawa alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN berjalan sejauh kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilometer dari tempat dimana alat berat tersebut sedang bekerja, tiba tiba datang saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF yang ditelpon oleh saksi HENDRIK Bin ASWADI kemudian menghalangi laju mobil trado di tengah jalan, dan mengatakan agar alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN tidak dibawa, kemudian saksi RAYMOND GAINAU menelpon terdakwa agar datang kelokasi dimana saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF menghadang mobil trado yang membawa alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN, kemudian setelah terdakwa sampai ke lokasi, terdakwa tetap membawa alat berat milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN ke Kabupaten Nagan Raya dengan alasan untuk menyelesaikan hutang milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN. Bahwa setelah alat berat tersebut sampai di Kabupaten Nagan Raya, alat berat tersebut di simpan di Gudang Gampong Purwodadi Kec Kuala Kab Nagan Raya di dekat rumah saksi SURIANTO Bin PONARI, kemudian setelah beberapa kali terjadi pembicaraan antara terdakwa dan saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF di Polsek Kuala Kabupaten Nagan Raya, terdakwa tanpa memberitahukan kepada saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN serta saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF memindahkan alat berat tersebut ke gudang milik MASRI Bin HUSEN dengan menggunakan mobil trado milik MASRI Bin HUSEN dan setelah satu minggu berada di gudang milik saksi MASRI Bin HUSEN, terdakwa menjual alat berat tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal melalui agen penjualan alat berat seharga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanpa disertai dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, sehingga saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ratus juta rupiah). ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------- Kedua -------- Bahwa terdakwa ERNI pada hari Senin tanggal 04 November 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Gampong Langoe Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di ingat kembali sekira tahun 2016 saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN melakukan kerjasama dengan terdakwa dimana terdakwa memberikan modal pinjaman uang kepada saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN sebanyak beberapa kali dengan nilai kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) (tanpa disertai dengan kwitansi penyerahan uang dan surat perjanjian hutang piutang) dan telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahun 2017 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupah) (tanpa disertai dengan kwitansi penyerahan uang), namun karena saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN belum dapat melunasi sisa pinjaman uang tersebut, maka saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN memberikan 1 (satu) buah BPKB Mobil Merk Mitsubishi Jenis Double Cabin Type Strada CR2 dengan nomor polisi BL 8460 EC warna putih miliknya sebagai jaminan kepada terdakwa. Bahwa ketika terdakwa menagih uang kepada istri saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN yaitu saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF, saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF belum memiliki uang untuk mengembalikan uang milik terdakwa, sehingga saksi CUT ERVINA Binti Alm TEUKU ARIF tanpa sepengetahuan dari saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN memberikan 1 (buah) invoice pembelian 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning dan 1 (buah) kunci cadangan di rumah terdakwa sebagai pegangan sambil menunggu saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN mengembalikan uang milik terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat berat excavator merk type Komatsu PC.200-8 tahun 2012 warna kuning milik saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, sehingga saksi TEUKU MAHDANI Bin Alm T R SULAIMAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus ratus juta rupiah). ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
