Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .persero. Tbk Kanca Meulaboh BRI Muhammad Irham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .persero. Tbk Kanca Meulaboh BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alde Tio PutraPT. Bank Rakyat Indonesia .persero. Tbk Kanca Meulaboh BRI
2AgustinaPT. Bank Rakyat Indonesia .persero. Tbk Kanca Meulaboh BRI
3HerizaPT. Bank Rakyat Indonesia .persero. Tbk Kanca Meulaboh BRI
Tergugat
NoNama
1Muhammad Irham
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.782.279,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.158/178/7/2013 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 07 Juli 2013 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 63.782.279.- secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak  TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak