| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/ memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari pemohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Nama LIAMANDA, bulan Oktober menjadi Nama LIA AMANDA, bulan Januari serta nama Ayah dari HAMDI AMAD menjadi HAMDI, sesuai dengan Ijazah yang pemohon miliki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
|