Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Aditya Gunawan Putra., S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
MUSTAFA Bin MANSUR W Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1206/L.1.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
2AHMAD LUTFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA Bin MANSUR W[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Mansur W. pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di pinggir jalan pada area persawahan di Gampong Pulo Ie Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk taanaman dan dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.10 WIB saat terdakwa berada dirumah Sdr. MUNAWIR di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. MUNAWIR untuk pergi membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. SURI (DPO), namun saat itu Sdr. MUNAWIR tidak mengetahui jika terdakwa meminjam sepeda motor miliknya untuk pergi membeli narkotika jenis ganja.
  • Bahwa selanjutnya setelah meminjam sepeda motor tersebut kemudian terdakwa langsung pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. MUNAWIR dan di dalam perjalanan terdakwa menghubungi Sdr. SURI melalui handphone untuk memberitahukan bahwa terdakwa akan datang membeli ganja dan Sdr. SURI menyuruh terdakwa menunggu di pinggir jalan di area persawahan di Gampong Pulo Ie Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. SURI di pinggir jalan di sawah tersebut lalu terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa memberikan uang kepada Sdr. SURI kemudian Sdr. SURI memberikan 1 (satu) bungkus kertas pembungkus nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang diambil dari kantong celana belakang sebelah kiri miliknya kemudian terdakwa terima dan terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna ungu yang terdakwa simpan di kantong belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan, setelah itu Sdr. SURI langsung pergi dan terdakwa juga langsung pergi dan mengembalikan sepeda motor milik Sdr. MUNAWIR di rumahnya yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. MUNAWIR sekira pukul 14.50 WIB kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. MUNAWIR untuk mengantarkan terdakwa ke warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan terdakwa diantar oleh Sdr. MUNAWIR ke warung kopi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. MUNAWIR dan sekira pukul 15.05 WIB terdakwa sampai di warung kopi tersebut dan setelah mengantarkan terdakwa kemudian Sdr. MUNAWIR langsung pergi, kemudian terdakwa duduk minum kopi di warung tersebut dan saat terdakwa sedang minum kopi selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB datang Sdr. SAYUTI (DPO) ke warung kopi tersebut kemudian terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa memberikan uang kepada Sdr. SAYUTI kemudian Sdr. SAYUTI memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang diambil dari kantong celana depan sebelah kanan miliknya kemudian terdakwa terima dan terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna ungu yang terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa kemudian setelah itu Sdr. SAYUTI langsung pergi dan tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa masih berada di warung kopi tersebut datang beberapa orang yang tidak dikenal menggunakan pakaian preman yang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat kemudian langsung mengamankan dan menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kertas pembungkus nasi yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna ungu di kantong belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (Dua) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram dan berat Netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram dan 1 (Satu) Bungkus kertas pembungkus Nasi yang di dalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) Gram dan berat Netto 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti A. 2 (dua) plastik berisi kristal putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B. 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering tersebut positif Ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDIAIR

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Mansur W. pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, setelah menerima informasi tersebut beserta ciri-ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat yang kemudian diketahui bernama MUSTAFA, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kertas pembungkus nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja berupa daun, ranting, dan biji dalam keadaan lembab yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (Dua) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram dan berat Netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram dan 1 (Satu) Bungkus kertas pembungkus Nasi yang di dalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) Gram dan berat Netto 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti A. 2 (dua) plastik berisi kristal putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B. 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering tersebut positif Ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

dan

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Mansur W. pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, setelah menerima informasi tersebut beserta ciri-ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di warung kopi yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat yang kemudian diketahui bernama MUSTAFA, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kertas pembungkus nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja berupa daun, ranting, dan biji dalam keadaan lembab yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (Dua) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram dan berat Netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram dan 1 (Satu) Bungkus kertas pembungkus Nasi yang di dalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) Gram dan berat Netto 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti A. 2 (dua) plastik berisi kristal putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B. 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering tersebut positif Ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Mansur W. pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di kebun sawit milik masyarakat yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa dijemput oleh temannya yang bernama Sdr. MUNAWIR (DPO) dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk pergi bekerja memanen sawit di kebun milik warga yang berada di Kecamatan Woyla, setelah dijemput selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. MUNAWIR pergi bekerja memanen sawit di kebun sawit milik masyarakat yang berada di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan sesampainya di kebun sawit milik warga tersebut, pada saat Sdr. MUNAWIR sedang sarapan pagi, Terdakwa berpamitan untuk pergi ke sumur.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke dalam kebun sawit dan mengambil narkotika jenis sabu beserta alat hisap berupa bong dan mancis yang sebelumnya telah Terdakwa simpan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit di kebun sawit milik warga Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB tanpa sepengetahuan Sdr. MUNAWIR.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut seorang diri dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca yang telah dijadikan sebagai bong, kemudian dibakar dengan menggunakan mancis dan dihisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 8 (delapan) kali hisap hingga habis, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menyimpan kembali alat hisap sabu berupa bong di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit di kebun milik masyarakat Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 03/60049/2026 pada tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (Dua) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) Gram dan berat Netto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram dan 1 (Satu) Bungkus kertas pembungkus Nasi yang di dalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) Gram dan berat Netto 6,71 (enam koma tujuh puluh satu) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti A. 2 (dua) plastik berisi kristal putih tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B. 1 (satu) plastik berisi daun dan biji kering tersebut positif Ganja dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/07/I/2026/KES tanggal 08 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Mustafa Bin Mansur W. adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya