| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDY ARIUS Bin Alm BUSTAMI R.pada hari Sabtu tanggal 15Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Meulaboh – Pante Ceureumen Ds. Seumantok Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Meulaboh – Pante Ceureumen Ds. Seumantok Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BL 6068 EY dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang yaitu Saksi ERNA JULITA Binti Alm ABU SAMAH, Sdri. FEBY AZMIRA (10 tahun) dan Sdr. MUHAMMAD ATTANDI (5 tahun) melaju dari arah Pante Ceureumen menuju arah Meulaboh. Kemudian terdakwa yang sedang mengenari sepeda motor dalam kondisi jalan lurus melihat Mobil Honda Jazz yang berhenti di pinggir jalan sebelah kanan arah menuju Meulaboh, dan Ketika terdakwa akan melewati Mobil tersebut tiba-tiba dari arah belakang mobil tersebut menyebrang Saksi SAIDAH Binti Alm HUSEN dan terdakwa langsung menyerempet Saksi SAIDAH Binti Alm HUSEN sehingga mengakibatkan laka lantas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/47/V/2021 pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal sekian An. SAIDAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Tampak luka memar di kedua mata berwarna merah kebiruan, mengelilingi mata.
- Tampak pendarahan aktif dari hidung dan mulut.
- Tampak luka memar dan bengkak besar di pipi sebelah kanan diameter kurang lebih lima belas centimeter, kiri kurang lebih sepuluh centimeter.
- Tampak luka lecet di sudut mata kanan tidak beraturan diameter kurang lebih 2 centimeter.
- Tampak luka lecet dan kulit terkelupas kurang lebih tiga centimeter dari pergelangan tangan kiri, tidak beraturan diameter kurang lebih sepuluh centimeter kali lima centi meter.
- Tampak luka memar dan bengkak kebiruan di tungkai kaki kiri bawah, diameter kurang lebih lima kali lima centimeter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |