| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.12/3965/07/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 22 juli 2014 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 39.653.694,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 SHM No : 892 /2005 atas nama Yusnaidi;
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |