Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2021/PN Mbo Erna Vida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erna Vida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum Perubahan data tempat,tanggal,bulan,tahun lahir dan nama orang tua dari Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dari sebelumnya Peunia, 07 Oktober 1985 menjadi Simpang, 18 Juli 1985;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tanggal lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak