Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
RALAM SEMBIRING Bin Alm ZAINAM SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2134/L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RALAM SEMBIRING Bin Alm ZAINAM SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkRALAM SEMBIRING Bin Alm ZAINAM SEMBIRING
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Primair

------- Bahwa Terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 21.40 WIB, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB datang sdr. Pak Wen (Daftar Pencarian Orang) ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa keluar dan meninggalkan sdr. Pak Wen (DPO) di rumahnya. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa kembali kerumah dan melihat sdr. Pak Wen (DPO) masih berada dirumah;
  • Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Rusman Baril Bin M. Said (dilakukan berkas penuntutan terpisah) untuk menyuruh saksi Rusman Baril datang ke rumah terdakwa kemudian setibanya saksi Rusman Baril di rumah terdakwa, sdr. Pak Wen (DPO) menyuruh saksi Rusman Baril untuk membeli rokok dan jus kemudian sekira pukul 21.20 WIB saksi Rusman Baril kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa, Saksi Rusman Baril  dan sdr. Pak Wen (DPO) duduk diruang tamu sembari menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama;
  • Selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB saat sdr Pak Wen (DPO) pamit pulang, sdr. Pak Wen (DPO) menyampaikan kepada terdakwa masih ada sisa narkotika jenis sabu dan sdr. Pak Wen (DPO) meletakkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibawah tikar ruang tamu yang berada di depan terdakwa lalu sdr Pak Wen (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, saksi Hendra Prayetno Bin Alm Sugianto bersama dengan rekan-rekan mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novian Rianda Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
  • Bahwa terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

------- Bahwa terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring bersama dengan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB saksi Hendra Prayetno Bin Alm Sugianto bersama dengan rekan-rekan saksi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang berada Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian saksi bersama rekan saksi mendatangi rumah tersebut kemudian sekira pukul 22.00 WIB sesampainya dirumah tersebut saksi Hendra Prayetno bersama rekan-rekan saksi berhasil mengamankan terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id yang berada didalam rumah kemudian saksi Hendra Prayetno dan rekan-rekan saksi dengan disaksikan oleh saksi Masriady Bin Alm Jamaluddin S selaku Keuchik Gampong Suak Ribee melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastic serta spet kaca di tutupnya dan 2 (dua) buah mancis yang disimpan dibawah meja, 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tikar ruang tamu kemudian terdakwa Ralam Sembiring dan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novian Rianda Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
  • Bahwa terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring bersama dengan saksi Rusman Baril Bin M Sa’id tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair:

------- Bahwa terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 21.20 WIB terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat  bersama dengan saksi Rusman Baril Bin M. Said (dilakukan berkas penuntutan terpisah) dan sdr Pak Wen (DPO) kemudian sdr Pak Wen (DPO) menyuruh saksi Rusman Baril untuk mengambil bong yang berada di bawah meja ruang tamu lalu saksi Rusman Baril langsung mengambil bong yang dimaksud selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Rusman Baril, dan sdr Pak Wen (DPO) mengkonsumsi narkotiika jenis sabu bersama-sama dengan cara Sdr Pak Wen mengambil sedikit narkotika jenis sabu lalu memasukkan ke dalam spet kaca dan menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian sdr Pak Wen memberikan bong berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian terdakwa memberikan bong berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Rusman Baril lalu saksi Rusman Baril menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap lalu setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian bong tersebut saksi Rusman letakkan di atas meja ruang tamu rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa juga ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan sdr Pak Wen (DPO) dengan cara sdr Pak Wen (DPO) telah memasukkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut kedalam spet kaca, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr Pak Wen (DPO) langsung menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara membakar dengan menggunakan 2 (dua) mancis yang pertama menggunakan yaitu sdr Pak Wen (DPO) sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian terdakwa menggunakan sebanyak 2 (dua) kali hisap lalu alat hisap tersebut disimpan dibawah meja oleh sdr. Pak Wen (DPO);
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/46/II/2025/KES tanggal 15 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm. Zainal Sembiring adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya Selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya