Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Faisal Bin Usman pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 06.00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Meualaboh – Nagan Raya yang beralamat di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong. Beuregang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menuju ke PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang beralamat di Gampong Blang Genang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitshubishi / CANTER FE 75 Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM, No. Rangka MHMFE75EKRK020775 dan No. Mesin 4V21U38329 sesampainya di PT. AJB sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berhenti di warung tambang sambil menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah mobil terdakwa termuat batu bara terdakwa langsung pergi menuju ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dengan melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa tiba di PLTU Nagan Raya terdakwa berhenti dan beristirahat di dalam mobil yang terdakwa kemudikan sambil menunggu antrian bongkar muatan batu bara;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB setelah bongkar muatan batu bara di PLTU Nagan Raya, terdakwa kembali ke PT. AJB untuk muat batu bara trip ke 2, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa tiba di PT. AJB selanjutnya terdakwa tidur di dalam mobil yang terdakwa kemudikan selama kurang lebih 20 menit, kemudian terdakwa bangun dan kembali menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali mengantar muatan batu bara dari PT. AJB menuju ke PLTU Nagan Raya melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, kemudian sesampainya di depan Showroom Toyota Jalur Dua di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa mulai merasa mengantuk namun memaksa untuk terus mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, lalu sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil tersebut, kemudian bagian samping sebelah kiri Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian samping sebelah kanan Sepeda Motor Honda Supra X No. Polisi BL 6193 EF dengan No. Mesin HAEM-A4 yang Korban Bismi kendarai yang sedang berhenti di bahu jalan bebatuan lebih kurang 50 cm dari badan jalan aspal sehingga membuat Korban Bismi dan sepeda motor yang dikemudikan Korban Bismi terpental sejauh 3 meter, kemudian terdakwa lanjut mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM sejauh lebih kurang 300 meter dari lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memarkirkan mobil yang terdakwa kemudikan di pinggir jalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Zainuddin AR Bin Alm Abdulrani dan beberapa warga untuk menolong Korban Bismi dan melihat kondisi Korban Bismi dengan posisi telungkup dan kaki sebelah kanan luka berdarah, selanjutnya Korban Bismi dibawa menuju ke Rumah Sakit Cut Nyak Dien Meulaboh menggunakan Mobil Carry warna hitam milik Saksi Doni Murpandi Bin Husuldin;
- Bahwa pada saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi kondisi jalan lurus, satu lajur dua arah, lalu lintas sepi, cuaca cerah, pagi hari, permukaan jalan hot mixed, sebelah kiri dan kanan jalan mesjid dan rumah warga;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban Bismi meninggal dunia yang sempat di rawat sebelumnya di Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer Iskandar Muda sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No : KK/13/RST/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. M. Arief Faisal. Sp.OT (K) selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa pada pukul 14.40 WIB tanggal 16 Januari 2025 sebab kematian adalah Multiple Trauma Post KLL.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa Faisal Bin Usman pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 06.00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Meualaboh – Nagan Raya yang beralamat di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong. Beuregang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menuju ke PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang beralamat di Gampong Blang Genang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitshubishi / CANTER FE 75 Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM, No. Rangka MHMFE75EKRK020775 dan No. Mesin 4V21U38329 sesampainya di PT. AJB sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berhenti di warung tambang sambil menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah mobil terdakwa termuat batu bara terdakwa langsung pergi menuju ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dengan melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa tiba di PLTU Nagan Raya terdakwa berhenti dan beristirahat di dalam mobil yang terdakwa kemudikan sambil menunggu antrian bongkar muatan batu bara;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB setelah bongkar muatan batu bara di PLTU Nagan Raya, terdakwa kembali ke PT. AJB untuk muat batu bara trip ke 2, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa tiba di PT. AJB selanjutnya terdakwa tidur di dalam mobil yang terdakwa kemudikan selama kurang lebih 20 menit, kemudian terdakwa bangun dan kembali menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali mengantar muatan batu bara dari PT. AJB menuju ke PLTU Nagan Raya melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, kemudian sesampainya di depan Showroom Toyota Jalur Dua di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa mulai merasa mengantuk namun memaksa untuk terus mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, lalu sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil tersebut, kemudian bagian samping sebelah kiri Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian samping sebelah kanan Sepeda Motor Honda Supra X No. Polisi BL 6193 EF dengan No. Mesin HAEM-A4 yang Korban Bismi kendarai yang sedang berhenti di bahu jalan bebatuan lebih kurang 50 cm dari badan jalan aspal sehingga membuat Korban Bismi dan sepeda motor yang dikemudikan Korban Bismi terpental sejauh 3 meter, kemudian terdakwa lanjut mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM sejauh lebih kurang 300 meter dari lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memarkirkan mobil yang terdakwa kemudikan di pinggir jalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Zainuddin AR Bin Alm Abdulrani dan beberapa warga untuk menolong Korban Bismi dan melihat kondisi Korban Bismi dengan posisi telungkup dan kaki sebelah kanan luka berdarah, selanjutnya Korban Bismi dibawa menuju ke Rumah Sakit Cut Nyak Dien Meulaboh menggunakan Mobil Carry warna hitam milik Saksi Doni Murpandi Bin Husuldin;
- Bahwa pada saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi kondisi jalan lurus, satu lajur dua arah, lalu lintas sepi, cuaca cerah, pagi hari, permukaan jalan hot mixed, sebelah kiri dan kanan jalan mesjid dan rumah warga;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Nomor : 370/04/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. M. Jundi Ramadhanif selaku dokter pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama Bismi yang mana pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien pada pukul 06.46 WIB dengan keadaan sadar dan keadaan umum baik, dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Bercak darah di hidung kanan.
- Luka remuk di kaki kanan ukuran 12 x 7 cm tampak tulang dan pembuluh darah.
- Luka lecet dan kelainan struktur pada lengan atas tangan kanan yang menandakan adanya patah tulang lengan atas tangan kanan.
- Luka lecet dan kelainan struktur pada pergelangan tangan kanan yang menandakan adnya patah tulang pergelangan tangan korban.
- Luka lecet di kaki kiri ukuran 5 x 3 cm.
- Pada korban dilakukan perawatan dengan pemasangan infus, pemberian obat dan pemeriksaan penunjang laboratorium, foto rontgen lengan atas tangan kanan, foto rontgen pergelangan tangan kanan dan foto rontgen dada.
- Pada foto rontgen lengan atas tangan kanan tampak patah tulang tertutup.
- Pada foto rontgen pergelangan tangan kanan tampak patah tulang pergelangan tangan kanan.
- Pada foto rontgen dada tampak patah tulang rusuk ketiga dada kiri
- Pasien di rujuk ke rs kesdam iskandar muda banda aceh untuk dilakukan penanganan lebih lanjut pada hari sabtu 11 januari 2025 pulul 08.30 WIB
Kesimpulan:
Telah di periksa Seorang laki-laki berusia Enam Puluh Sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di kaki kiri dan luka remuk di kaki kanan, patah tulang lengan atas tangan kanan, pergelanagan tangan kanan dan tulang rusuk ketiga dada kiri akibat trauma tumpul yang menyebabkan halangan berat dan menggaunggu aktivitas sehari-hari yang mengharuskan pasien di rujuk untuk penanganan lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Faisal Bin Usman pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 06.00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Meualaboh – Nagan Raya yang beralamat di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong. Beuregang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menuju ke PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang beralamat di Gampong Blang Genang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitshubishi / CANTER FE 75 Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM, No. Rangka MHMFE75EKRK020775 dan No. Mesin 4V21U38329 sesampainya di PT. AJB sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berhenti di warung tambang sambil menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB setelah mobil terdakwa termuat batu bara terdakwa langsung pergi menuju ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya dengan melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa tiba di PLTU Nagan Raya terdakwa berhenti dan beristirahat di dalam mobil yang terdakwa kemudikan sambil menunggu antrian bongkar muatan batu bara;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB setelah bongkar muatan batu bara di PLTU Nagan Raya, terdakwa kembali ke PT. AJB untuk muat batu bara trip ke 2, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa tiba di PT. AJB selanjutnya terdakwa tidur di dalam mobil yang terdakwa kemudikan selama kurang lebih 20 menit, kemudian terdakwa bangun dan kembali menunggu antrian mobil untuk dimuat batu bara, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali mengantar muatan batu bara dari PT. AJB menuju ke PLTU Nagan Raya melalui Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, kemudian sesampainya di depan Showroom Toyota Jalur Dua di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa mulai merasa mengantuk namun memaksa untuk terus mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM tersebut dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, lalu sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya di Gampong Langung Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat terdakwa tertidur sambil mengemudikan mobil tersebut, kemudian bagian samping sebelah kiri Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian samping sebelah kanan Sepeda Motor Honda Supra X No. Polisi BL 6193 EF dengan No. Mesin HAEM-A4 yang Korban Bismi kendarai yang sedang berhenti di bahu jalan bebatuan lebih kurang 50 cm dari badan jalan aspal sehingga membuat Korban Bismi dan sepeda motor yang dikemudikan Korban Bismi terpental sejauh 3 meter, kemudian terdakwa lanjut mengemudikan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Polisi BK 8654 GM sejauh lebih kurang 300 meter dari lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memarkirkan mobil yang terdakwa kemudikan di pinggir jalan;
- Bahwa pada saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi kondisi jalan lurus, satu lajur dua arah, lalu lintas sepi, cuaca cerah, pagi hari, permukaan jalan hot mixed, sebelah kiri dan kanan jalan mesjid dan rumah warga;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Sepeda Motor Honda Supra X No. Polisi BL 6193 EF dengan No. Mesin HAEM-A4 yang dikendarai oleh Korban Bismi mengalami kerusakan pada body sebelah kanan dan pada ujung knalpot mengalami pecah dengan kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------- |