Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 01/SPK-PT.PAA/IST/2024 tertanggal 11 September 2024 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi para pihak;;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat atas pelaksanaan perjanjian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil dengan rincian:
- Kerugian pokok uang modal kerja sebesar Rp. 27.204.250,00- (dua puluh tujuh juta dua ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Kerugian keuntungan dari pekerjaan hauling yang merupakan hak Penggugat yang tidak Tergugat berikan dengan rincian 2.833,04 ton X Rp. 4.000 = Rp. 11.332.160,00- (sebelas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah).
- Kerugian Immateriil dengan rincian:
Bahwa selama lebih dari 6 (enam) bulan, Penggugat secara aktif dan terus-menerus telah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat melalui itikad baik dan berbagai pendekatan persuasif. Namun, Tergugat tidak menunjukkan respons yang konstruktif. Keadaan tersebut tidak hanya menghambat kepentingan hukum Penggugat, tetapi juga telah menyebabkan beban psikologis, tekanan batin, serta gangguan terhadap kehidupan pribadi dan profesional Penggugat. Oleh karena itu, demi rasa keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan, Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek-objek harta milik Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada Sebidang tanah sebagaimana disebut dalam Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 92/JP/2007 tanggal 16 Juli 2007, yang dibuat di hadapan PPATS T. Syahluna Polem, S.Sos, yang terletak di Jalan Kayu Putih/Tgk. Dik Megat, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan luas kurang lebih 1.400 m?2; (seribu empat ratus meter persegi), yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Utara:berbatas dengan tanah Syarifah Masyitah------------------------------------70M
- Selatan: berbatas dengan tanah Luang/T. Dahlan--------------------------------------70 M
- Timur: berbatas dengan tanah Jln. Kayu Putih----------------------------------------20 M
- Barat: berbatas dengan tanah Rencana Lr. Said Zainuddin---------------------------20 M.
- Menetapkan bahwa apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya, maka Penggugat berhak menjual objek sita jaminan berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 6 melalui lelang eksekusi Pengadilan, atau apabila Tergugat tidak memiliki aset lain yang mencukupi, menyatakan objek tersebut beralih kepada Penggugat sebagai pelunasan utang (dation in payment)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
|