| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir dan Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Gampong Meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “Setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID sedang duduk di kursi di depan halaman teras rumah Saksi MARYULIANA Meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, dan melihat anak Saksi MARYULIANA yang sedang mandi di depan halaman teras rumahnya, tiba-tiba datang Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir menggunakan sepeda motor CRF Trail warna hitam dan menghampiri saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID dan mengatakan “mengapa memukul mamak saya” dan saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID mengatakan “tidak ada saya pukul mamak kamu”, kemudian Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir langsung memukul saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID dibagian kepala sebanyak 2 (dua) kali, di alis sebelah kanan 1 (satu) kali dan dibagian pinggang belakang 2 (dua) kali dengan cara meninju dengan menggunakan kedua belah tangan kanan dan kiri Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir.
- Bahwa pada saat Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir sedang melakukan pemukulan kepada saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID, datang Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir menggunakan sepeda motor honda Scopy warna putih langsung melakukan pemukulan dibagian pipi sebelah kiri 2 (dua) kali dan pada bagian belakang kepala 3 (tiga) kali dengan cara meninju menggunakan kedua belah tangan kanan dan kiri Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir hingga saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID jatuh kelantai, tidak lama kemudian datang saksi Ainun, Saksi Maryuliana, Saksi nurma dan Saksi Putri meleraikan agar saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID tidak dipukul lagi oleh Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir dan Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID bersama anak korban pergi ke Polsek Kaway XVI untuk melaporkan kejadian tersebut
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 800/1989/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leni Rahmayani, dokter pada UPTD Puskesmas Peureumeue, sebagai berikut:
• Kepala :
1. Terdapat luka bengkak panjang 6 cm lebar 5 cm dibelakang kepala, jarak dengan sumbu tubuh 2 cm.
2. Luka bengkak panjang 6 cm, lebar 4,5 cm di atas alis kanan.
3. Luka bengkak diameter 1,4 cm jarak dengan telinga kiri 5,5 cm.
• Badan :
1. Nyeri saat ditekan di daerah pinggang belakang.
• Anggota gerak atas : tidak ada kelainan.
• Anggota gerak bawah : tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki Bernama zulkifli umur 55 tahun Alamat gampong meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 pada pukul 10.26 Wib, ditemukan luka bengkak di kepala akibat ruda paksa tumpul, yang dapat menganggu aktifitas ringan sehari-hari.
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir dan Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Gampong Meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID sedang duduk di kursi di depan halaman teras rumah Saksi MARYULIANA di Gampong Meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, saat saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID sedang duduk dan melihat anak Saksi MARYULIANA yang sedang mandi di depan halaman teras rumahnya, tiba-tiba datang Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir menggunakan sepeda motor CRF Trail warna hitam dan menghampiri saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID dan mengatakan “mengapa memukul mamak saya” dan saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID mengatakan “tidak ada saya pukul mamak kamu”, kemudian Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir langsung memukul saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID dibagian kepala sebanyak 2 (dua) kali, di alis sebelah kanan 1 (satu) kali dan dibagian pinggang belakang 2 (dua) kali dengan cara meninju dengan menggunakan kedua belah tangan kanan dan kiri Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir.
- Bahwa pada saat Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir sedang melakukan pemukulan kepada saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID, datang Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir menggunakan sepeda motor honda Scopy warna putih langsung melakukan pemukulan dibagian pipi sebelah kiri 2 (dua) kali dan pada bagian belakang kepala 3 (tiga) kali dengan cara meninju menggunakan kedua belah tangan kanan dan kiri Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir hingga saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID jatuh kelantai, tidak lama kemudian datang saksi Ainun, Saksi Maryuliana, Saksi nurma dan Saksi Putri meleraikan agar saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID tidak dipukul lagi oleh Terdakwa I Andikarudin Bin Muhammad Nasir dan Terdakwa II Jasmandi Bin Muhammad Nasir. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban ZULKIFLI Bin Alm H.MAJID bersama anak korban pergi ke Polsek Kaway XVI untuk melaporkan kejadian tersebut
- Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 800/1989/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leni Rahmayani, dokter pada UPTD Puskesmas Peureumeue, sebagai berikut:
• Kepala :
1. Terdapat luka bengkak panjang 6 cm lebar 5 cm dibelakang kepala, jarak dengan sumbu tubuh 2 cm.
2. Luka bengkak panjang 6 cm, lebar 4,5 cm di atas alis kanan.
3. Luka bengkak diameter 1,4 cm jarak dengan telinga kiri 5,5 cm.
• Badan :
1. Nyeri saat ditekan di daerah pinggang belakang.
• Anggota gerak atas : tidak ada kelainan.
• Anggota gerak bawah : tidak dijumpai kelainan.
Kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki Bernama zulkifli umur 55 tahun Alamat gampong meutulang Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat pada hari selasa tanggal 09 Desember 2025 pada pukul 10.26 Wib, ditemukan luka bengkak di kepala akibat ruda paksa tumpul, yang dapat menganggu aktifitas ringan sehari-hari.
Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo pasal 20 huruf c Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|