| Petitum |
Â
- Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------
- Menyatakan objek terperkara adalah milik Almh. Hj.Cut Meulu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 16/1980-Gg tanggal 2 Juni 1980 berupa :
- Tanah Sawah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 55/3/BT/1975 tertanggal 23 Mei 1975 yang terletak di Desa Blang Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lebih kurang setengah hektare ( 5.000 M2 ), dengan batas – batas sebagai berikut :
--------- sebelah Utara dengan Alue Meudang Ara -------------------------------------------------
--------- sebelah Selatan dengan Jalan Kabupaten ------------------------------------------------
--------- sebelah Timur dengan tanah sawah Karim -----------------------------------------------
----------sebelah Barat dengan tanah sawah Keuchik Syamsuddin -----------------------------
- Tanah Sawah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/BT/1975 tertanggal 30 Oktober 1975 yang terletak di Desa Blang Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lebih kurang seper empat hektare ( 2.500 M2 ), dengan batas – batas sebagai berikut :
--------- sebelah Utara dengan Lung ( saluran ) ----------------------------------------------------
--------- sebelah Selatan dengan tanah sawah Makam/Basyah---------------------------------
--------- sebelah Timur dengan tanah sawah Karim/ Basyah-------------------------------------
--------- sebelah Barat dengan tanah sawah Balu---------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah Jual-Beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan sdr.Abdul Razak serta sdr.Kamaruddaman yang akta jual belinya dibuat di hadapan Notaris Nani Iriani, SH,.M.Kn.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I terhadap 4 ( empat ) orang pembeli, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Sdr.Abdul Razak dengan luas 468 M2 ( empat ratus enam puluh delapan meter persegi) sesuai dengan akta jual beli Nomor : 511/ 2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Teuku Mursalin, SH.,M.Kn -----
- Sdr. T.Maulana Akbar dengan luas 468 M2 ( empat ratus enam puluh delapan meter persegi)Â sesuai dengan akta jual beli Nomor : 212/ 2017 tertanggal 10 Juni 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Teuku Mursalin, SH.,M.Kn ------------
- Sdri.Cut Adih dengan luas 312 M2 ( tiga ratus dua belas meter persegi ) sesuai dengan akta jual beli Nomor : 210/ 2017 tertanggal 10 Juni 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Teuku Mursalin, SH.,M.Kn ---------------------------
- Sdr.Marwanda dengan luas 156 M2 ( seratus lima puluh enam meter persegi ) sesuai dengan akta jual beli Nomor : 211/ 2017 tertanggal 10 Juni 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Teuku Mursalin, SH.,M.Kn.–--------------------------
- Menyatakan objek perkara harus dibagi 3 ( tiga ) bagian yang setara dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan 1 ( satu ) bagian kepada Penggugat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh berkekuatan hukum. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul secara tanggung renteng. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|