Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
Bahwa Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Amik (DPO) di Pinggir Jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Heri Liandri Bin M. Husen (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen mengajak Terdakwa untuk bertemu di Pondok Sawah belakang Masjid Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen di Pondok Sawah belakang Masjid Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Heri Liandri Bin M. Husen kemudian Saksi Heri Liandri Bin M. Husen mecampurkan Narkotika Jenis Sabu Miliknya dan milik Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dihubungi oleh seseorang via HP untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen memberitahukan Terdakwa Bahwa Saksi telah mencampurkan Narkotika Jenis Sabu milik Saksi dan milik Terdakwa untuk dijual kepada Reza (DPO);
- Bahwa kemudian Saksi Heri Liandri Bin M. Husen menghubungi temannya via HP untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dan kemudian sekira pukul 21.03 Wib datang seorang laki-laki yang bernama Saksi Suka Rahman Bin Amran (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Saksi Heri Liandri memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Suka Rahman untuk diantarkan ke Pinggir Jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kepada Reza kemudian Saksi Heri Liandri mengatakan akan memberi upah sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Suka Rahman, setelah Saksi Suka Rahman mendengar hal tersebut Saksi Suka Rahman langsung pergi dengan berjalan kaki;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 Wib saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Gampong Tamping Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat datang Saksi Randika, SE Bin Samsuar dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna hitam dan saat itu Terdakwa melihat Saksi Heri Liandri dan Saksi Suka Rahman juga sudah ditangkap oleh Saksi Randika dan Saksi Guruh Putra;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram milik terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama – tama Terdakwa bersama dengan Saksi Heri Liandri merakit alat hisap Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua, 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah spet kaca dan Saksi Heri Liandri memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis dan Terdakwa menghisapnya sampai menggeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/231/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa bersama Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir Jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi Heri Liandri di Pomdok Sawah Belakng Masjid Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi Heri Liandri,;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Saksi Heri Liandri dihubungi oleh seseorang via HP untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan Saksi Heri Liandri Bin M. Husen memberi tahu Terdakwa Bahwa Saksi telah mencampurkan Narkotika Jenis Sabu milik Saksi dan milik Terdakwa untuk dijual kepada Reza (DPO);
- Bahwa kemudian Saksi Heri Liandri Bin M. Husen menghubungi temannya via HP untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dan kemudian sekira pukul 21.03 Wib datang seorang lakilaki yang bernama Saksi Suka Rahman Bin Amran (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian Saksi Heri Liandri memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi Suka Rahman untuk diantarkan ke Pinggir Jalan Gampong Baroe Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat kepada Reza kemudian Saksi Heri Liandri mengatakan akan memberi upah sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Suka Rahman, setelah Saksi Suka Rahman mendengar hal tersebut Saksi Suka Rahman langsung pergi dengan berjalan kaki;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 Wib saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Gampong Tamping Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat datang Saksi Randika, SE Bin Samsuar dan Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik selaku Petugas Satresnarkoba Polres Aceh barat mengamankan Terdakwa dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna hitam dan saat itu Terdakwa melihat Saksi Heri Liandri dan Saksi Suka Rahman juga sudah ditangkap oleh Saksi Randika dan Saksi Guruh Putra;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Pondok Sawah belakang Masjid di Gampong Manggie Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama – tama Terdakwa bersama dengan Saksi Heri Liandri merakit alat hisap Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan botol air mineral merk Aqua, 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah spet kaca dan Saksi Heri Liandri memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis dan Terdakwa menghisapnya sampai menggeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6887/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,65 (empat koma enam lima) gram milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen, dan Saksi Suka Rahman Bin Amran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 609/60049/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa, Saksi Heri Liandri Bin M. Husen dan Saksi Suka Rahman Bin Amran dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram dan berat netto 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/231/XI/2024/KES tanggal 06 November 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Mukhtarudin Bin M. Diwa adalah positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |