Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Raflinaldi Alias Puli Bin Alm Zainal Abidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-611/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raflinaldi Alias Puli Bin Alm Zainal Abidin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa RAFLINALDI Alias PULI Bin Alm ZAINAL ABIDIN pada hari Jum’attanggal 29 Januari 2021, sekira Pukul 23:30 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kamar 25 Blok B Lapas Kelas II B Meulaboh Gp. Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab Aceh Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian Meulaboh No. 039/LL-BB.60049/II/2021 tanggal 01 Februari 2021 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Tarmizi,SE,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 23:30 WIB, kamar 25 Blok B Lapas Kelas II Meulaboh tempat terdakwa tinggal didatangi oleh beberapa petugas pegawai lapas kelas II B Meulaboh dan langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang berada di dalam kamar 25 Blok B, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dilemari milik terdakwa, salah seorang petugas Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh menemukan 3 (tiga) bungkus pelastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kedalam pelasti berukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek mancis merk metro lingter, 1 (satu) buah korek mancis merk Chunfa, 1 (satu) buah spet kaca, kemudia terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa kemudia terdakwa beserta barang bukti dibawa ke ruang KPLP Lapas Kelas II B Meulaboh. Kemudian pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 17:18 Wib, terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus pelastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kedalam pelasti berukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek mancis merk metro lingter, 1 (satu) buah korek mancis merk Chunfa, 1 (satu) buah spet kaca diserahkan kepada Petugas Polisi Sat Res Narkoba dari Polres Aceh Barat untuk dilakukan pengusutan, 3 (tiga) bungkus pelastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kedalam pelasti berukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek mancis merk metro lingter, 1 (satu) buah korek mancis merk Chunfa, 1 (satu) buah spet kaca, yang ditemukan dilemari terdakwa yang ditemukan oleh Petugas Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh sewaktu terdakwa ditangkap dikamar 25 Blok B Lapas Kelas II B Meulaboh Gp. Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab, Aceh Barat adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari teman terdakwa yang bernama Sdr SINYAK (DPO), Adapun banyaknya narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Pegawai Lapas Kelas II B Meulaboh Gp. Peunaga Paya Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat berupa 3 (tiga) bungkus pelastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kedalam pelasti berukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek mancis merk metro lingter, 1 (satu) buah korek mancis merk Chunfa, 1 (satu) buah spet kaca setelah sampai di Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2039/NNF/2021tanggal 25Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Selaku Kabid Labfor Polda Sumut serta Debora M Hutagaol dan Supiyani selaku pemeriksa, yang diperiksa dari penyitaan para terdakwaRaflinaldi Alias Puli Bin Alm Zainal Abidinadalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau

Kedua :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya