Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.110/3968/3/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2016 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 29.024.804,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Sertipikat Hak Milik No : 1.508 tanggal 26 Juni 2008 atas nama Fahri MS;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |