Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2019/PN Mbo BADRUNSYAH, SH FACHRIZA Bin BURHAN BENTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-958/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRIZA Bin BURHAN BENTARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa Fachriza Bin Burhan Bentara pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 bertempat jalan Meulaboh-Arongan Lambalek Gp. Suak Timah Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Rustam Hamid. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira jam 07.30 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BL 3426 EAF melaju dari arah Meulaboh menuju ke arah Kec. Arongan Lambalek. Saat terdakwa melintasi Jl. Meulaboh-Arongan Lambalek Gp. Suak Timah Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat dengan kondisi jalan lurus, dua arah, aspal hot mixed, lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelah kanan dan kiri rumah penduduk dan sawah, tepatnya di sekitar persimpangan empat yang terdapat garis marka melintang dengan rambu-rambu lalu lintas kecepatan maksimum 30km/jam, terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi yaitu 80 km/jam. Disaat bersamaan di depan terdakwa melaju sepeda motor Yamaha Mio Sporty BL 5684 EQ dengan arah yang sama yang dikemudikan oleh korban Rustam Hamid, pada saat sepeda motor yang dikemudikan oleh korban hendak berbelok dari badan jalan sebelah kiri ke badan jalan jalan sebelah kanan menuju rumah korban, terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi hendak mendahului sepeda motor yang dikemudikan oleh korban dari arah sebelah kanan. Namun ketika sepeda motor korban sudah berbelok ke badan jalan sebelah kanan, terdakwa yang datang dari arah belakang korban dengan kecepatan tinggi tidak dapat lagi menjaga jarak aman dan gagal mendahului sepeda motor korban, sehingga sepeda motor terdakwa langsung menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor korban di badan jalan sebelah kanan arah menuju Arongan Lambalek, menyebabkan kedua pengemudi sepeda motor terjatuh di atas badan jalan dan kepala korban membentur aspal. ---

----- Akibat kecelakaan tersebut korban Rustam Hamid meninggal dunia akibat benturan dikepala sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor: 370/15/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 atas nama korban Rustam Hamid, yang ditandatangani oleh dr. Adetia Pratiwi dengan hasil pemeriksaan luka robek di pelipis 10 cm, luka robek di belakang telinga 5 cm, luka lecet di pipi kanan dan Surat Keterangan Medisdari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh tanggal 21 Februari 2019 An. Rustam Hamid, yang ditandatangani oleh an. Direktur RSUD Zainoel Abidin Wadir Pelayanan Ub. Ketua SMF Forensik Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl.BE yang menerangkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat dikarenakan oleh Kecelakaan. ---

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa Fachriza Bin Burhan Bentara pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 bertempat jalan Meulaboh-Arongan Lambalek Gp. Suak Timah Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu Rustam Hamid. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

----- Pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira jam 07.30 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BL 3426 EAF melaju dari arah Meulaboh menuju ke arah Kec. Arongan Lambalek. Saat terdakwa melintasi Jl. Meulaboh-Arongan Lambalek Gp. Suak Timah Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat dengan kondisi jalan lurus, dua arah, aspal hot mixed, lalu lintas sepi, cuaca cerah, sebelah kanan dan kiri rumah penduduk dan sawah, tepatnya di sekitar persimpangan empat yang terdapat garis marka melintang dengan rambu-rambu lalu lintas kecepatan maksimum 30km/jam, terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi yaitu 80 km/jam. Disaat bersamaan di depan terdakwa melaju sepeda motor Yamaha Mio Sporty BL 5684 EQ dengan arah yang sama yang dikemudikan oleh korban Rustam Hamid, pada saat sepeda motor yang dikemudikan oleh korban hendak berbelok dari badan jalan sebelah kiri ke badan jalan jalan sebelah kanan menuju rumah korban, terdakwa yang melaju dengan kecepatan tinggi hendak mendahului sepeda motor yang dikemudikan oleh korban dari arah sebelah kanan. Namun ketika sepeda motor korban sudah berbelok ke badan jalan sebelah kanan, terdakwa yang datang dari arah belakang korban dengan kecepatan tinggi tidak dapat lagi menjaga jarak aman dan gagal mendahului sepeda motor korban, sehingga sepeda motor terdakwa langsung menabrak bagian depan sebelah kanan sepeda motor korban di badan jalan sebelah kanan arah menuju Arongan Lambalek, menyebabkan kedua pengemudi sepeda motor terjatuh di atas badan jalan dan kepala korban membentur aspal. ---

----- Akibat kecelakaan tersebut korban Rustam Hamid meninggal dunia akibat benturan dikepala sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor: 370/15/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 atas nama korban Rustam Hamid, yang ditandatangani oleh dr. Adetia Pratiwi dengan hasil pemeriksaan luka robek di pelipis 10 cm, luka robek di belakang telinga 5 cm, luka lecet di pipi kanan dan Surat Keterangan Medisdari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh tanggal 21 Februari 2019 An. Rustam Hamid, yang ditandatangani oleh an. Direktur RSUD Zainoel Abidin Wadir Pelayanan Ub. Ketua SMF Forensik Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl.BE yang menerangkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat dikarenakan oleh Kecelakaan. ---

Pihak Dipublikasikan Ya