Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.SARA YULIS, S.H
3.Darma Mustika, S.H
MUHAMMAD NASIR Bin Alm. MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 296/L.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2SARA YULIS, S.H
3Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR Bin Alm. MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Muhammad Nasir Bin Alm Majid bersama dengan saksi Juardi Akmal Bin Alm. Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di kios milik saksi Iswandi Bin Alm Zainun Ali di Dusun Mesjid Desa Pungkie Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “telah mengambil barang sesuatu yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami sedang duduk di rumah Nasrin (DPO) yang berada di Desa Cot Kumbang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya untuk membahas rencana mengambil barang milik orang lain, lalu Nasrin mengusulkan untuk ke daerah Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan semua yang hadir termasuk terdakwa telah sepakat, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami berangkat menggunakan mobil Expander warna silver milik saksi Adami yang dikendarai oleh Saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, namun Nasrin tidak ikut karena kurang sehat;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa bersama saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami tiba di daerah Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat kemudian mencari kios atau rumah yang akan diambil tanpa izin, kemudian sekira pukul 04.00 Wib setibanya di sebuah kios milik saksi Iswandi bin alm Zainun Ali yang beralamat di Dusun Mesjid Desa Pungkie Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat saksi Adami menyuruh terdakwa untuk turun di kios tersebut selanjutnya saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami menunggu terdakwa tidak jauh dari kios tersebut dengan tujuan mengamankan situasi;
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa yang membawa 1 (Satu) buah obeng dengan gagang berwarna merah masuk kedalam kios milik saksi Iswandi bin alm Zainun Ali yang mana kios tersebut terhubung dengan rumah saksi Iswandi Bin Alm Zainun Ali kemudian Terdakwa masuk melalui jendela samping rumah dengan cara Terdakwa mencongkel jendela menggunakan obeng lalu masuk dan setelah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju ke kios melalui bagian dalam rumah;
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membuka laci di dalam kios yang tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat ada sejumlah uang dan sebuah dompet sehingga Terdakwa mengambil semua barang yang ada di laci serta mengambil 19 (Sembilan belas) slop rokok yang ada dalam kios dan memasukkannya kedalam sebuah karung ukuran sedang yang juga diambil dari dalam kios dan setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa kemudian keluar melalui pintu samping kios yang dapat dibuka dari dalam menggunakan pacok kayu kemudian Terdakwa keluar dari kios tersebut dan langsung menghubungi saksi Afrizal bin Apasni untuk menjemput Terdakwa dengan mengendarai mobil, selanjutnya saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami tiba untuk menjemput Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk kedalam mobil tersebut, kemudian ketika didalam mobil Terdakwa memperlihatkan barang yang diambil tanpa izin yaitu 19 (Sembilan belas) slop rokok dan uang sejumlah ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saja, sedangkan 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 (tiga) mayam beserta surat dari cincin tersebut tidak Terdakwa perlihatkan kepada saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami karena terdakwa ingin membaginya bersama Nasrin; 
-    Bahwa kemudian Terdakwa bersama saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami langsung pergi kembali menuju rumah Nasrin yang berada di Desa Cot Kumbang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dan setibanya di rumah Nasrin Terdakwa langsung membagi uang, Terdakwa, saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni mendapat masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Nasrin mendapat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi Adami selaku pemilik mobil, sedangkan rokok sejumlah 19 (sembilan belas) slop disimpan di rumah Nasrin yang akan dijual kemudian, adapun cincin emas seberat 3 (tiga) mayam beserta suratnya Terdakwa serahkan kepada Nasrin untuk di jual tanpa sepengetahuan saksi Juardi Akmal Bin alm Dahlan, saksi Afrizal Bin Apasni dan saksi Adami, 
-    Bahwa Terdakwa ada diberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh Nasrin namun Terdakwa tidak mengetahui kemana dan berapa harga jual emas tersebut;
-    Bahwa saksi Iswandi Bin alm Zainun selaku pemilik kios baru mengetahui sekira pukul 06.00 WIB setelah sholat subuh saat hendak membuka kios melihat bahwa pintu samping telah terbuka dan saat saksi Iswandi Bin alm Zainun memeriksa barang barang jualan dan laci ternyata tas warna krim milik saksi yang berisi uang tunai lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta emas 3 (tiga) mayam dan sejumlah rokok berbagai merek sudah tidak ada lagi didalam kios dan jendela sudah dirusak oleh terdakwa sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut;
-    Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang tunai lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta emas  3 (tiga) mayam dan sejumlah rokok berbagai merek, saksi Iswandi Bin alm Zainun mengalami kerugian mencapai 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
-    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 16.00 Wib di sebuah café yang beralamat di Dusun Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan Terdakwa ditangkap seorang diri, adapun yang melakukan penangkapan yaitu petugas kepolisian berpakaian dari Unit RESMOB Polres Aceh Barat.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.


Meulaboh, 06 Januari 2025
Penuntut Umum

Sara Yulis, S.H.
Ajun Jaksa Madya
 

Pihak Dipublikasikan Ya