Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum berlaku dan mengikat Surat Kesepakatan Penyertaan Modal Kerja, tertanggal 30 Januari 2021 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil dengan rincian:
- Kerugaian fee keuntungan dari penjualan besi tua bekas tongkang yang seharusnya Penggugat terima per setiap 6 (enam) bulan sebesar Rp. 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) X 12 (dua belas) bulan = Rp. 400.000.000,00- (empat ratus juta rupiah);
- Kerugian uang pokok modal kerja Rp. 900.000.000,00- (sembilan ratus juta rupiah), dikurangi dengan telah dibayarkan Tergugat uang sebesar Rp. 250.000.000,00- (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka total uang pokok modal yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp. 650.000.000.00,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil dengan rincian:
- Kerugian sisa uang pokok modal kerja sebesar Rp. 650.000.000.00,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 400.000.000,00- (empat ratus juta rupiah) uang fee keuntungan dari penjualan besi tua bekas tongkang total keseluruhan Rp. 1.050.000.000,00- (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang dapat Penggugat gunakan untuk modal usaha jika dikalkulasikan dengan uang sebesar Rp. 1.050.000.000,00- (satu miliar lima puluh juta rupiah) dengan rata-rata fee keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) X dalam jangka waktu 4 (empat) tahun maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000.000,00- (delapan ratus juta rupiah);
- Kerugian selama jangka waktu 4 (empat) tahun lamanya Penggugat berupaya menempuh jalan penyelesaian permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat sehingga sangat menguras tenaga dan membebani psikologis Penggugat, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai sejumlah Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan atas objek-objek harta milik Tergugat termasuk dan tidak terbatas:
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01374, tanggal 28 Februari 2019 dengan Surat Ukur Nomor 00676/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan NIB 01040904.01398 dengan luasan 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak (disamping Mess Abdya) di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01373, tanggal 28 Februari 2019 dengan Surat Ukur Nomor 00674/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan NIB 01040904.01396 dengan luasan dengan luasan 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak (disamping Mess Abdya) di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh;
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01372, tanggal 28 Februari 2019 dengan Surat Ukur Nomor 00675/2019 tanggal 27 Februari 2019 dan NIB 01040904.01397 dengan luasan dengan luasan 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak (disamping Mess Abdya) di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh;
- Sebidang tanah kosong dengan luasan + 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara:berbatas dengan parit
- Selatan: berbatas dengan Jalan Ujong Tanoh Darat
- Timur: berbatas dengan Mak Min
- Barat: berbatas dengan M. Yunus
- Sebidang tanah dan bangunan Toko Idola Sport dengan luasan tanah + 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nasional Sp. Bank BPD Meulaboh, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara:berbatas dengan rumah penduduk
- Selatan: berbatas dengan Jalan Nasional
- Timur: berbatas dengan Kantor PPAT T. Eru Fadhillah, S.H., MKn.
- Barat: berbatas dengan Warung Kopi Jabal Ghafur
- 1 (satu) Unit Mobil double kaben Merk Triton warna silver dengan Nomor Polisi BK 8283 XK.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |