| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menggantikan atau Memperbaiki catatan Peristiwa Penting sebagaimana dalil dari Permohonan tersebut yang sebelumya tertulis Nama, dan Bulan Lahir Nama : Cut Nayla Ulma menjadi Cut Naila Ulma Bulan Lahir : Alue Lhok, 13 Agustus 2004 menjadi: Alue Lhok, 13 Februari 2004, sesuai dengan STTB yang dimiliki.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu.
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon;
|