| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2019/PN Mbo | BADRUNSYAH, SH | ISKANDAR Bin RAZALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1005/L.1.18/Epp.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa Iskandar Bin Razali bersama sama dengan Rahmat Safrizal Bin Agus Salim (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 09 November 2018 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2018 bertempat di Gp. Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Lorong Kuini Gang Delima I Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, dan pada hari Sabtu Tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019 bertempat di Dusun Peumatang Gp. Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----- Pada hari Minggu Tanggal 09 November 2018 sekira Pukul 19.00 Wib terdakwa bersama Rahmat Safrizal sepulang dari pelabuhan Ujong Karang Meulaboh menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau Tahun 2017 milik terdakwa, terdakwa dan Rahmat Safrizal melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2017 Nopol BL 4355 EAE terparkir di depan kios di Gp. Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan Kunci Kontak berada di Stop Kontak sedangkan pemiliknya pergi ke belakang kios mengejar anak nya, setelah terdakwa dan Rahmat Safrizal memantau situasi sekitar terdakwa lalu turun dari sepeda motornya kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat yang ada di depan kios tersebut dan langsung menaiki sepeda motor menyalakannya dan langsung pergi membawa motor tersebut ke arah Kab. Nagan Raya sedangkan saksi Rahmat Safrizal langsung mengikuti terdakwa dari belakang dengan membawa sepeda motor milik terdakwa Iskandar Bin Razali. –------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa bersama Rahmat Safrizal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau Tahun 2017 milik terdakwa dan melintas di depan sebuah rumah yang beralamat di Lorong Kuini Gang Delima I Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat yang mana rumah tersebut dikelilingi pagar besi beton setinggi 1,5 (satu koma lima) meter, lalu terdakwa dan Rahmat Safrizal melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih biru BL 6476 EAB Tahun 2015 sedang terpakir didalam halaman rumah tersebut dalam keadaan kunci kontak masih terpasang, setelah terdakwa dan Rahmat Safrizal memantau situasi di seputaran rumah tersebut terdakwa turun dari sepeda motornya dan masuk ke halaman rumah lalu terdakwa langsung menaiki sepeda motor dan menyalakannya kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ke Kab. Nagan Raya, sedangkan saksi Rahmat Safrizal langsung mengikuti terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam milik terdakwa. –-------------------------------------------------------------------------- ---- Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa bersama dengan Rahmat Safrizal sedang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Beat warna Hitam Hijau Tahun 2017 milik terdakwa menuju Nagan Raya, terdakwa dan Rahmat Safrizal berteduh disebuah pondok di Dusun Peumatang Gp. Meureubo Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat karena sedang turun hujan, saat itu terdakwa dan Rahmat Safrizal melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type BJ8 (FINO) Warna Putih BL 4324 EAE dalam keadaan kunci terpasang di stop kontak yang terpakir didepan sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari tempat terdakwa berteduh, setelah memantau situasi sekitar Rahmat Safrizal kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan langsung menaiki sepeda motor tersebut, menyalakannya dan langsung membawa sepeda motor Yamaha Fino tersebut menuju Kab. Nagan Raya, sedangkan terdakwa langsung mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa.------------------------------------------------ ----- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2017 Nopol BL 4355 EAE, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih biru BL 6476 EAB Tahun 2015 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type BJ8 (FINO) Warna Putih BL 4324 EAE adalah tanpa izin dari pemiliknya yang sah, serta akibat perbuatan terdakwa Iskandar Bin Razali saksi korban Rendra Basrizal mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi korban Reska Tini Uflah mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), saksi korban Zainal Arifin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). --------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
