| Dakwaan |
Primair :
-------- Bahwa terdakwa SAIPI Bin Alm M. TAMIN pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Keuchik Gampong Pasi Mali di Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi AMIRUDDIN Bin SAMSUDIN,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi SAIPUL AJRI Bin Alm TGK ABDUL JALIL yang merupakan Keucik Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat. Lalu terdakwa meminta kepada saksi SAIPUL AJRI untuk menjemput saksi korban AMIRUDIN Bin SAMSUDIN untuk menyelesaikan masalah di Kantor Keucik. Selanjutnya sesampainya saksi korban AMIRUDDIN di Kantor Keucik terdakwa langsung menanyakan kepada saksi korban AMIRUDIN tentang video porno yang saksi korban AMIRUDIN kirimkan dari akun Facebook miliknya ke akun Facebook milik istri terdakwa, namun saksi korban AMIRUDIN tidak mengakui ada mengirim video porno tersebut ke akun Facebook milik istri terdakwa dan saksi korban AMIRUDIN mengatakan bahwa akun Facebook miliknya sudah di hack. Selanjutnya dikarenakan saksi korban AMIRUDIN tidak mengakui telah mengirim video porno tersebut terdakwa memukuli saksi korban AMIRUDIN dengan tangan kosong di bagian kepala dan tubuh/rusuk sebelah kiri secara berulang kali hingga saksi SAIPUL AJRI melerai, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan saksi korban AMIRUDIN di antar kembali kerumahnya dengan saksi SAIPUL AJRI.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/86/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh dr. NURLAILY selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh telah diperiksa korban atas nama AMIRUDIN Bin SAMSUDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
- Tampak perbedaan kontur (tertekuk ke dalam) di bagian dada kiri atas.
- Dengan kesimpulan disebabkan karena trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Bin IDRUS RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa SAIPI Bin Alm M. TAMIN pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Keuchik Gampong Pasi Mali di Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka terhadap saksi AMIRUDDIN Bin SAMSUDIN,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi SAIPUL AJRI Bin Alm TGK ABDUL JALIL yang merupakan Keucik Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat. Lalu terdakwa meminta kepada saksi SAIPUL AJRI untuk menjemput saksi korban AMIRUDIN Bin SAMSUDIN untuk menyelesaikan masalah di Kantor Keucik. Selanjutnya sesampainya saksi korban AMIRUDDIN di Kantor Keucik terdakwa langsung menanyakan kepada saksi korban AMIRUDIN tentang video porno yang saksi korban AMIRUDIN kirimkan dari akun Facebook miliknya ke akun Facebook milik istri terdakwa, namun saksi korban AMIRUDIN tidak mengakui ada mengirim video porno tersebut ke akun Facebook milik istri terdakwa dan saksi korban AMIRUDIN mengatakan bahwa akun Facebook miliknya sudah di hack. Selanjutnya dikarenakan saksi korban AMIRUDIN tidak mengakui telah mengirim video porno tersebut terdakwa memukuli saksi korban AMIRUDIN dengan tangan kosong di bagian kepala dan tubuh/rusuk sebelah kiri secara berulang kali hingga saksi SAIPUL AJRI melerai, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan saksi korban AMIRUDIN di antar kembali kerumahnya dengan saksi SAIPUL AJRI.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/86/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh dr. NURLAILY selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh telah diperiksa korban atas nama AMIRUDIN Bin SAMSUDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
- Tampak perbedaan kontur (tertekuk ke dalam) di bagian dada kiri atas.
- Dengan kesimpulan disebabkan karena trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa ABDUL RAHMAN Bin IDRUS RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |