| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas dari Nama Anak, Tanggal, Bulan Lahir Anak Pemohon dan Nama Orang Tua; (1) DARMAWATI menjadi DARMAWAN, (2) dari tanggal 01-02-2007 menjadi 02-04-2007, dan (3) nama ayah dari NASRUN menjadi NASRUL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
|