Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Mbo Fuadri, S.Si, M.Si 1.Arifin Nafi
2.Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kepala Badan Pertanahan Nasional, C.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh C.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat SATA/17/NR/III/2021
Penggugat
NoNama
1Fuadri, S.Si, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HFuadri, S.Si, M.Si
Tergugat
NoNama
1Arifin Nafi
2Pemerintah Republik Indonesia, C.q Kepala Badan Pertanahan Nasional, C.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh C.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Hidayat, SHArifin Nafi
2Muzakkir, S.HPemerintah Republik Indonesia, C.q Kepala Badan Pertanahan Nasional, C.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh C.q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
3Bobar Rahmad Nur, S.H.Arifin Nafi
Turut Tergugat
NoNama
1Faniah
2Hamidah
3Nuraida
4Emmaliana
5Muzakkir
6Azhar, S.H. selaku PPAT Daerah Kerja Wilayah Kabupaten Aceh Barat
7Cut Ida Khairani, S.H., M.Kn selaku PPAT Daerah Kerja Wilayah Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bobar Rahmad Nur, S.H.Faniah
2Bobar Rahmad Nur, S.H.Hamidah
3Bobar Rahmad Nur, S.H.Nuraida
4Bobar Rahmad Nur, S.H.Emmaliana
5Bobar Rahmad Nur, S.H.Muzakkir
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

Dalam Putusan Sela:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan  Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4.1;

 

  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk menghadirkan / membawa bukti-bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo pada agenda pembuktian.

 

Dalam Pokok Perkara:

 

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.      Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.824 m2 (tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat meter Persegi), yang terletak di Jalan Putro Ijo, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Utara

:

berbatas dengan Jalan Putro Ijo dan Tanah Novita

 

 

- Selatan

:

berbatas dengan Tanah Hendra Saputra C.s

 

 

- Timur

:

berbatas dengan Jalan Desa

 

 

- Barat

:

berbatas dengan Tanah Hendra Saputra C.s/Rencana Lorong

 

 

 

          Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Sertipikat Hak Milik Nomor 975 tanggal 04 Juli 2014 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 078/Leuhan/2014 tanggal 04 April 2014, dengan luas tanah 4.974 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 01380 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00455/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 01381 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00454/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 761 m2 (tujuh ratus enam puluh satu meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 01382 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00453/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 730 m2 (tujuh ratus tiga puluh meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 01383 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00456/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 717 m2 (Tujuh ratus tujuh belas meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,

 

Merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah;

 

 

3.     Menyatakan:

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00907 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00908 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00909 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00910 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Faniah/Turut Tergugat I (dahulu Arifin Nafi/Tergugat I) dengan luas tanah 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00911 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Hamidah/Turut Tergugat II (dahulu Arifin Nafi/Tergugat I) dengan luas tanah 199 M2 (seratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 00912 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Nuraidah/Turut Tergugat III (dahulu Arifin Nafi/Tergugat I) dengan luas tanah 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00913 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 299 M2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), bidang tanah yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00914 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 449 M2 (empat ratus empat puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00915 tanggal 13 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 294 M2 (dua ratus Sembilan puluh empat meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00916 tanggal 14 Februari 2012 atas nama Arifin Nafi (Tergugat I) dengan luas tanah 589 M2 (lima ratus delapan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00917 tanggal 14 Februari 2012 atas nama Emmalina/Turut Tergugat IV (dahulu Arifin Nafi /Tergugat I) dengan luas tanah 1.179 M2 (seribu seratus tujuh puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat; dan

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 00918 tanggal 29 Mei 2012 atas nama Mazakkir/Turut Tergugat V (dahulu Arifin Nafi/Tergugat I) dengan luas tanah 799 M2 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan meter Persegi), yang terletak di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat,

 

yang semuanya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat (Tergugat II), tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan setiap perbuatan hukum jual beli dalam bentuk apapun di atas Tanah Hak Milik Penggugat yang tersebut pada Posita angka 2 di atas tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 163.500.000,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah); dan
    2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat I sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) / hari keterlambatan;

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Turut Tergugat telah lalai, tidak teliti dan tidak cermat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak