Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mbo M. IDRIS 1.AHLI WARIS ALM. ABDULLAH HASYIM (RAZALI PAYA PEUNAGA, ZALEIKA LANGUNG, DAHLAN LANGUNG, NUR MANI LANGUNG, IYU LANGUNG)
2.KEMENTERIAN AGRARIA/ TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. IDRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Datuk Nikmat Gea, S.H.M. IDRIS
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS ALM. ABDULLAH HASYIM (RAZALI PAYA PEUNAGA, ZALEIKA LANGUNG, DAHLAN LANGUNG, NUR MANI LANGUNG, IYU LANGUNG)
2KEMENTERIAN AGRARIA/ TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR CAMAT MEUREUBO
2KEPALA DESA PAYA PEUNAGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim pada tanggal 10 Februari 2023 adalah cacat hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum [onrechtmatigedaad] sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan hukum perbuatan turut Tergugat I dan turut Tergugat II  dalam mengeluarkan Surat Jual Beli antara Penggugat dengan Alm. Abdullah Hasyim sebagai Tergugat I tertanggal 24 Agustus 1981 di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan Surat Akta Hibah  Nomor: 738/2006 tertanggal 27 Desember 2006 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 pada tanggal 10 Februari 2023 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim yang di keluarkan oleh Tergugat II dalam perkara aquo  yang di keluarkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menghukum Alm. Abdullah Hasyim Tergugat I sebagai perkara aquo untuk tidak dapat melakukan segala perbuatan hukum berupa menguasai, mengusahai, dan memanfaatkan tanah dalam perkara aquo yang berupa atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 03040 atas nama pemegang hak Abdullah Hasyim pada tanggal 10 Februari 2023.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad] walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet [perlawanan] atau lainnya.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak