Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Edi Saputra Bin Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAP-361/L.1.18/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Saputra Bin Usman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDI SAPUTRA Bin USMANpada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jl Nasional Simpang Empat RundengGampong Rundeng KecamatanJohan Pahlawan Kabupaten Aceh Baratatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak mengenakan helm mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BL 5062 EAL melaju melintasi Jalan Nasional dari arah Jembatan Besi Meurebo menuju arah Pusat Kota Meulaboh dengan kecepatan yang sudah tidak dapat diingat kembali, sementara itu saksi MAHYUNIR Bin Alm ABU SAMAH menyeberang jalan dari dekat gerobak canai mamak atau sisi sebelah kanan jalan menuju median jalan/ pembatas jalan tersebut dan sebelum menyeberang saksi MAHYUNIR Bin Alm ABU SAMAH melihat terlebih dahulu lampu lalu lintas di Jalan Gajah Mada dan Jalan Nasional arah jalan menuju Simpang Swadaya sedang berwarna merah, kemudian saksi MAHYUNIR Bin Alm ABU SAMAH kembali melihat lampu lalu lintas dan melihat lampu hijau yang sedang menyala di Jalan Tengku Dirundeng sehingga saksi memutuskan untuk kembali menyeberang dari median jalan/ pembatas jalan ke arah sebelah kiri jalan tersebut, kemudian pada saat yang bersamaan sesampainya di Simpang Empat Rundeng terdakwa menerobos lampu lalu lintas yang saat itu sedang menyala berwarna merah dan dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat terdakwa tidak mampu menghindar dan langsung menabrak saksi MAHYUNIR Bin Alm ABU SAMAH yang sedang menyeberang jalan hingga keduanya sama-sama terpental dan jatuh ke aspal jalan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/05/I/2021 pada Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal 20 Januari 2021 An. MAHYUNIR, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut:
  • Pasien dibawa masyarakat dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit berat;
  • Pada pukul 22.40 Wib, tanggal 14 Januari 2021;
  • Os luka robek di kepala setelah kena trauma tumpul;
  • Os bengkak di tungkai kiri diduga patah tulang tungkai bawah kiri setelah trauma tumpul;
  • Dengan kesimpulan cidera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam beraktifitas, cidera berat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya