| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANGGA IRWANSYAH Bin HUSEN pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Samudra II Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka- luka terhadap saksi FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 18.10 Wib di Jalan Samudra II Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa dihubungi oleh saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN yang merupakan salah satu kolektor perusahaan PT. FIF GROUP, dan saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa pada tanggal 25 November 2021 nanti jatuh tempo untuk pembiayaan kredit sepeda motor, kemudian terdakwa menanggapi dengan mengatakan kepada saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN ”apanya? Ini siapa?” dan saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN mengatakan bahwa saksi merupakan karyawan PT. FIF GROUP. Kemudian terdakwa menerima dengan peringatan dari saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN dan menanyakan keberadaan saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN, lalu saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN memberitahukan keberadaannya dengan cara membagikan lokasi via Whatsapp yang saat itu saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN sedang berada di Jalan Samudra II Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya tidak lama terdakwa menemui saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN dan terjadi perdebatan / percekcokan mulut tentang tagihan kredit, kemudian dikarenakan emosi terdakwa memegang dan menarik ke atas kerah baju saksi korban FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN dan secara spontan saksi korban berusaha menepis pegangan kerah baju sehingga terlepas dan terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya memukul ke arah muka saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian muak dan selanjutnya pukul ke 3 (tiga) saksi korban berhasil menghindar dan kemudian dilerai oleh saksi FATHURRAHMAN Bin Alm MAHMUD IS. Selanjutnya terdakwa yang masih tetap emosi dan berusaha memukul saksi korban dengan cara menerjang (sepak) menggunakan kaki kannya dan saksi korban berhasil menghindar dan berlari meninggalkan lokasi, lalu terdakwa kembali mengejar saksi korban ke lokasi bengkel cat di Jalan Samudra II Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan mengenai bagian wajah pipi sebelah kiri saksi korban hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya dileraikan oleh Sdr. ISWANDI.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/94/XI/2021 tanggal 17 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. NORMAN AHMAD RIYANDI selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh telah diperiksa korban atas nama FAHRUL ROZI Bin Alm NURDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Didapati luka rober di bagian pipi kiri, bawah mata kiri dengan ukuran nol koma dua centimeter kali satu koma lima centimeter.
- Luka lebam di bagian wajah kiri pipi dengan ukuran dua centimeter kali tiga centimeter.
- Luka lecet di bagian mulut dalam kiri dengan ukuran nol koma satu centimeter kali satu centimeter.
Kesimpulan:
- Luka sedang tidak mengganggu aktifitas.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |