Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.Eka Safitri, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
ANDIKA PUTRA Bin Alm. SUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 567/L.1.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2Eka Safitri, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PUTRA Bin Alm. SUARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Andika Putra Bin Alm. Suardi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai dengan Agustus 2025 bertempat di Gudang Wilayah Meulaboh di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana melakukan Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. EVERBRIGHT sejak tahun 2020 dan Terdakwa menjabat menjadi Supervisor sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Promosi No. 02/PRO/EBF/Wil-I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh HRD Manager, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Salesman, memaksimalkan distribusi produk pada area dibawah pengawasan, dan melakukan pengecekan barang-barang yang diantar sampai ketujuan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Gudang Wilayah Meulaboh di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menggunakan sebuah tablet merk Samsung type Galaxy Tab A (2016), model SM-T285, IMEI 358525073436192 warna putih dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 664 (enam ratus enam puluh empat) Kotak Sirup yang akan Terdakwa berikan kepada UD Satria Pohan sebanyak 445 (empat ratus lima puluh lima kotak), UD Saudara Baru  sebanyak 118 (seratus delapan belas) kotak, dan UD MS sebanyak 71 (tujuh puluh satu kotak) ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT yang kemudian sirup tersebut dikeluarkan oleh Admin, kemudian Terdakwa membawa sirup tersebut dan mengantarkannya kepada UD Satria Pohan sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) kotak sedangkan 489 (empat ratus delapan puluh sembilan) kotak lainnya Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 161 (seratus enam puluh satu) kotak Kecap Sachet, 1 (satu) kotak Kecap Manis 62 gram, 1 (satu) kotak Kecap Manis 250 gram, 1 (satu) kotak Sambal Sachet, 1 (satu) botol Kecap 130 ml, dan 1 (satu) botol Sambal 130 ml yang akan Terdakwa berikan kepada UD Azzikra ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian pada keesokan harinya Terdakwa mengeluarkan dan membawa barang tersebut serta mengantarkannya kepada UD Azzikra, kemudian UD Azzikra menyerahkan uang hasil dari barang tersebut senilai Rp. 18.682.073,- (delapan belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah), namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan/serahkan kepada Admin Kas yaitu Sdr. Taufik dan Terdakwa hanya memberikan bon kepada Admin Piutang yaitu Saksi Cut Rizky Meifira Binti Alm. T. Iskandar;
  • Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 200 (dua ratus) kotak ABC Kecap Manis 600G 2405, 20 (dua puluh) ABC SAM KP 130 ml GT 2408 gram, dan 200 (dua ratus) kotak ABC KWNS PCH 60x62G, 1 (satu) kotak Sambal Sachet, 1 (satu) botol Kecap 130 ml, dan 1 (satu) botol Sambal 130 ml yang akan Terdakwa antarkan kepada UD Kencana Baru ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama UD Kencana Baru senilai Rp. 50.912.508,- (Lima puluh juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus delapan rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 51 (lima puluh satu) kotak Kecap Manis 250 Gram, 51 (lima puluh satu) kotak Kacang Hijau 200 ml, 200 (dua ratus) kotak Kecap 62 Gram, 25 (dua puluh lima) kotak Kecap 130 ml, 25 (dua puluh lima) kotak sambal 130 ml, 30 (tiga puluh) kotak Sambal 65 gram, 3 (tiga) pack Saos Tiram Sachet, dan 30 (tiga puluh) kotak Kecap 600 gram yang akan Terdakwa antarkan kepada Toko Saudara Baru ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama Toko Saudara Baru senilai Rp. 47.665.227,- (Empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa selanjutnya pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 200 (dua ratus) kotak ABC Kecap Manis 600 gram, 161 (seratus enam puluh satu) kotak Kecap Manis 62 gram, 5 (lima) kotak Kecap Manis 130 ml, 5 (lima) kotak Sambal 130 ml, 3 (tiga) kotak Kecap Manis 250 gram, dan 1 (satu) pack Saos Tiram Sachet, yang akan Terdakwa antarkan kepada UD Ruslan ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama UD Ruslan senilai Rp. 52.976.224,- (Lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh PT. EVERBRIGHT akibat kejadian tersebut yaitu Rp. 249.288.627,- (Dua ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Andika Putra Bin Alm. Suardi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai dengan Agustus 2025 bertempat di Gudang Wilayah Meulaboh di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana melakukan Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. EVERBRIGHT sejak tahun 2020 dan Terdakwa menjabat menjadi Supervisor sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Promosi No. 02/PRO/EBF/Wil-I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh HRD Manager, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Salesman, memaksimalkan distribusi produk pada area dibawah pengawasan, dan melakukan pengecekan barang-barang yang diantar sampai ketujuan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di Gudang Wilayah Meulaboh di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menggunakan sebuah tablet merk Samsung type Galaxy Tab A (2016), model SM-T285, IMEI 358525073436192 warna putih dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 664 (enam ratus enam puluh empat) Kotak Sirup yang akan Terdakwa berikan kepada UD Satria Pohan sebanyak 445 (empat ratus lima puluh lima kotak), UD Saudara Baru  sebanyak 118 (seratus delapan belas) kotak, dan UD MS sebanyak 71 (tujuh puluh satu kotak) ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT yang kemudian sirup tersebut dikeluarkan oleh Admin, kemudian Terdakwa membawa sirup tersebut dan mengantarkannya kepada UD Satria Pohan sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) kotak sedangkan 489 (empat ratus delapan puluh sembilan) kotak lainnya Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 161 (seratus enam puluh satu) kotak Kecap Sachet, 1 (satu) kotak Kecap Manis 62 gram, 1 (satu) kotak Kecap Manis 250 gram, 1 (satu) kotak Sambal Sachet, 1 (satu) botol Kecap 130 ml, dan 1 (satu) botol Sambal 130 ml yang akan Terdakwa berikan kepada UD Azzikra ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian pada keesokan harinya Terdakwa mengeluarkan dan membawa barang tersebut serta mengantarkannya kepada UD Azzikra, kemudian UD Azzikra menyerahkan uang hasil dari barang tersebut senilai Rp. 18.682.073,- (delapan belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah), namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan/serahkan kepada Admin Kas yaitu Sdr. Taufik dan Terdakwa hanya memberikan bon kepada Admin Piutang yaitu Saksi Cut Rizky Meifira Binti Alm. T. Iskandar;
  • Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 200 (dua ratus) kotak ABC Kecap Manis 600G 2405, 20 (dua puluh) ABC SAM KP 130 ml GT 2408 gram, dan 200 (dua ratus) kotak ABC KWNS PCH 60x62G, 1 (satu) kotak Sambal Sachet, 1 (satu) botol Kecap 130 ml, dan 1 (satu) botol Sambal 130 ml yang akan Terdakwa antarkan kepada UD Kencana Baru ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama UD Kencana Baru senilai Rp. 50.912.508,- (Lima puluh juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus delapan rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 51 (lima puluh satu) kotak Kecap Manis 250 Gram, 51 (lima puluh satu) kotak Kacang Hijau 200 ml, 200 (dua ratus) kotak Kecap 62 Gram, 25 (dua puluh lima) kotak Kecap 130 ml, 25 (dua puluh lima) kotak sambal 130 ml, 30 (tiga puluh) kotak Sambal 65 gram, 3 (tiga) pack Saos Tiram Sachet, dan 30 (tiga puluh) kotak Kecap 600 gram yang akan Terdakwa antarkan kepada Toko Saudara Baru ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama Toko Saudara Baru senilai Rp. 47.665.227,- (Empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa selanjutnya pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa kembali menggunakan sebuah tablet dengan tujuan untuk menginput dan memesan barang berupa 200 (dua ratus) kotak ABC Kecap Manis 600 gram, 161 (seratus enam puluh satu) kotak Kecap Manis 62 gram, 5 (lima) kotak Kecap Manis 130 ml, 5 (lima) kotak Sambal 130 ml, 3 (tiga) kotak Kecap Manis 250 gram, dan 1 (satu) pack Saos Tiram Sachet, yang akan Terdakwa antarkan kepada UD Ruslan ke dalam Aplikasi Penjualan PT. EVERBRIGHT, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan dan membawa barang, namun barang tersebut Terdakwa jual kepada Orang Kanfaser (penjual keliling), kemudian Terdakwa membuat bon fiktif atas nama UD Ruslan senilai Rp. 52.976.224,- (Lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan menyerahkannya kepada Admin Piutang;
  • Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh PT. EVERBRIGHT akibat kejadian tersebut yaitu Rp. 249.288.627,- (Dua ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya