Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Mbo |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ilyas, S.H.I. | Suliyono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MIFA BERSAUDARA | 2 | Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Achmad Rudyansyah, SH | PT. MIFA BERSAUDARA | 2 | Husaini, S.T | Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Barat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dan terhadap objek tanah milik Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 1.220.000.000.000 (Satu Triliyun Duaratus Duapuluh Milyar Rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp. 122.000.000.000 (Seratus Duapuluhdua Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan sah serta berharga sita jaminan yang ditetakkan jurusita Pengadilan Negeri Meulaboh ;
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Meulaboh ;
- Apabila Majlis Persidangan yang memeriksa berikut mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang adil menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |