Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Mbo Sapiah Binti Buyud alias Toke Buyud 1.Nuriyah Binti Muhammad Din Alias Mando Din
2.Mariana Binti Muhammad Din Alias Mando Din
3.Masyitah
4.Yanti Binti Abdullah AR
5.Ismardani
6.Sudirman Bin Amirluddin bar
7.Zubaili
8.Azhar
9.M. Dahlan
10.Nur Faridah
11.Fitriyana
12.Tamon
13.Sipek
14.Amirluddin Bar alias M. Yusuf alias Si Yong
15.Notaris Azhar Ibrahim, S.H
16.Kantor Pertahanan Nasional Kab. Aceh Barat
17.Bank Syariah Indonesia Cabang Meulaboh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sapiah Binti Buyud alias Toke Buyud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ishakSapiah Binti Buyud alias Toke Buyud
Tergugat
NoNama
1Nuriyah Binti Muhammad Din Alias Mando Din
2Mariana Binti Muhammad Din Alias Mando Din
3Masyitah
4Yanti Binti Abdullah AR
5Ismardani
6Sudirman Bin Amirluddin bar
7Zubaili
8Azhar
9M. Dahlan
10Nur Faridah
11Fitriyana
12Tamon
13Sipek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Azhar Ibrahim, S.H
2Kantor Pertahanan Nasional Kab. Aceh Barat
3Bank Syariah Indonesia Cabang Meulaboh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa pada angka 1.1  dengan luas + 50 x 44 meter  . persegi dengan batas-batas pada saat itu sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh rumah Popok;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan meureubo-Tumpok Ladang dan rumah Popik;

9

Dan Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;
  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah;

adalah tanah objek sengketa  tersebut sah milik  Penggugat yang didapatkan bersadarkan peninggalan warisan dari alm. BUYUD alias TOKE BUYUD yang merupakan Ayah Kandung Penggugat;

  1. Menyatakan semua surat jual beli dibawah tangan yang dibuat antara ayah para tergugat I dan ayah para II tegugat II,  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan semua surat jual beli dibawah tangan yang dibuat antara ayah para tergugat II dengan Tergugat III,  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan jual beli antara tergugat IV kepada tergugat V tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan jual beli antara tergugat VIII danb IX kepada ayah para tergugat VII tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan akta jual beli nomor : :1.217/2022 tanggal 27 September 2022 yang di keluarkan oleh Turut Tergugat I (Notaris Azhar Ibarahim, S.H) antara tegugat IV dengan Tergugat  V ( Sudirman)  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  nomor : :00138  yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Turut Tergugat II atas nama Ismardani (tergugat III) tidak berkeuatan hukum;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  nomor : :00139 yang       terbitkan oleh Turut Tergugat II kapada tanggal 22 juni 2023  atas nama Sudirman ( tergugat V);
  8. Menyatakan  sah dan berharga sita Jaminan ( Consevartoir Beslaag) yang diletak terhadap tanah objek sengketa poin angka 1.2 dengan + 49/50 x 38  meter persegi dan poin angka 1.2  dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi poin angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5,  milik  penggugat   yang terletak di Gampong Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

10

7.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter

  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh dan rumah Popik;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan Meureubo-Tumpok Ladang dan Rumah Popik;

7.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;
  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah sekarang jaln PKP;

12. Menyatakan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

13. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI  untuk membayar uang paksa ( Dwangom  sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) perhari kepada penggugat bila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang di tanggung secara renteng;

14. Menghukum para Tergugat , III, IV, V, VI, VII,  dan atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa milik  Penggugat untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun tanah objek sengketa  yang terletak di Gampong  Pasi Aceh Baroh Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,  Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

14.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat pada angka 1.1  dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh dan rumah popik;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan Meureubo-Tumpok Ladang dan rumah popik;

14.2. Tanah Sawah pada angka 1.2 yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;

11

  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah sekarang jalan PKP.

15   Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk membayar kerugian Materil kepada  penggugat  sebesar Rp. 481.000.000.- ( empat ratus delapan puluh satu juta  rupiah) secara tanggung renteng;                                    

16.  Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI  untuk membayar kerugian Immateril kepada  penggugat  sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

17.  Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,X, XI dan Turut tergugat I, II dan III   untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak