Dakwaan |
Bahwa MULIYADI Alias SITO Bin Alm M. YUNUS, Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira pukul 18.15 Wib, di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Jl. Gajah Mada Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, adapun yang telah dirusak adalah kaca pintu utama ruang lobi RSU CND Meulaboh dan kaca jendela kantor, Pelaku Pengrusakan tersebut adalah Sdr. MULIYADI Alias SITO Bin Alm. M. YUNUS sehingga akibat perbuatan Pelaku tersebut mengakibatkan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh mengalami kerugian materil Rp. 665.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Kemudian perbuatan Pelaku tersebut sudah diselasaikan dengan damai oleh perangkat Desa Gampoeng Drieng Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan cara keluarga pihak pelaku telah memperbaiki kerusakan tersebut.
Diancam Pidana Pasal 407 KUHPidana |