Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Faizah, S.H., M.Kn
1.T.MUHAIMIN BIN ALM T. MERAH IDRAM
2.SHAHIBA BIN MAWARDI ALY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 47/L.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T.MUHAIMIN BIN ALM T. MERAH IDRAM[Penahanan]
2SHAHIBA BIN MAWARDI ALY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I Shahiba Bin Mawardi Aly bersama dengan Terdakwa II T. Muhaimin Bin Alm. T. Merah Idram pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Lapangan Volly Komplek Kampus UTU (Universitas Teuku Umar) Gampong Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saksi korban Bush Fitrah bin Razali yang merupakan mahasiswa (non aktif) fakultas pertanian datang ke lapangan volly Komplek Kampus UTU untuk menonton pertandingan volly putri pertanian melawan tim volly putri fakultas teknik, saat pertandingan berlangsung terjadi sorak sorai saling ejek antar kedua pendukung (supporter) dan pertandingan dimenangkan oleh tim volly putri fakultas pertanian, kemudian sekira pukul 17.30 saat pertandingan volly putra akan dimulai, terjadi kericuhan saling dorong antara penonton pendukung tim fakultas pertanian dengan pendukung tim fakultas teknik yang turun ke lapangan, sehingga saksi korban masuk ke lapangan membantu melerai dengan cara menarik salah seorang mahasiswa teknik dan perbuatan saksi korban tersebut memprovokasi para mahasiswa teknik dan kemudian terdakwa I Shahiba Bin Mawardi Aly menendang korban  dengan menggunakan kaki kanan pada bagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa II T. Muhaimin Bin Alm. T. Merah Idram kemudian memukul kepala saksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan dan saksi korban sempat terjatuh, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilihat oleh saksi Irwansyah yang sedang mengurus salah seorang anggota tim volly putri fakultas teknik yang cedera, kemudian saksi Irwansyah merangkul dan  membawa saksi korban keluar lapangan dan saksi korban sempat berkata kepada para terdakwa “kalian tunggu ya, berani kalian orang luar melakukan pemukulan terhadap anak meulaboh”, selanjutnya saksi korban dibawa dengan sepeda motor oleh saksi Agus satpam kampus untuk diamankan ke pos satpam.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka ringan sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 353/33/VIU/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULISA dokter pemerintah pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,  sebagai berikut:
    • Luka gores di pipi bawah kiri ukuran panjang 4 cm
    • Luka gores di pipi atas ukuran panjang 2 cm
    • Bengkak di kening sebelah kiri
    • Bengkak di kening depan
    • Luka lebam di leher kiri yang tidak beraturan
    • Luka lebam di pinggang kiri yang tidak beraturan
    • Luka lebam di tangan sebelah kanan yang tidak beraturan
    • Luka gores di bawah telinga sebelah kiri ukuran panjang 1 cm
    • Luka gores di telinga dalam yang tidak beraturan
  • Bahwa luka saksi korban tidak menghalangi aktifitas korban sehari hari namun terdakwa merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa I dan terdakwa II serta tidak bersedia menerima tawaran perdamaian dari para terdakwa sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Shahiba Bin Mawardi Aly bersama dengan Terdakwa II T. Muhaimin Bin Alm. T. Merah Idram pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Lapangan Volly Komplek Kampus UTU (Universitas Teuku Umar) Gampong Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saksi korban Bush Fitrah bin Razali yang merupakan mahasiswa (non aktif) fakultas pertanian datang ke lapangan volly Komplek Kampus UTU untuk menonton pertandingan volly putri pertanian melawan tim volly putri fakultas teknik, saat pertandingan berlangsung terjadi sorak sorai saling ejek antar kedua pendukung (supporter) dan pertandingan dimenangkan oleh tim volly putri fakultas pertanian, kemudian sekira pukul 17.30 saat pertandingan volly putra akan dimulai, terjadi kericuhan saling dorong antara penonton pendukung tim fakultas pertanian dengan pendukung tim fakultas teknik yang turun ke lapangan, sehingga saksi korban masuk ke lapangan membantu melerai dengan cara menarik salah seorang mahasiswa teknik dan perbuatan saksi korban tersebut memprovokasi para mahasiswa teknik dan kemudian terdakwa I Shahiba Bin Mawardi Aly menendang korban  dengan menggunakan kaki kanan pada bagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa II T. Muhaimin Bin Alm T. Merah Idram kemudian memukul kepala saksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan dan saksi korban sempat terjatuh, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilihat oleh saksi Irwansyah yang sedang mengurus salah seorang anggota tim volly putri fakultas teknik yang cedera, kemudian saksi Irwansyah merangkul dan  membawa saksi korban keluar lapangan dan saksi korban sempat berkata kepada para terdakwa “kalian tunggu ya, berani kalian orang luar melakukan pemukulan terhadap anak meulaboh”, selanjutnya saksi korban dibawa dengan sepeda motor oleh saksi Agus satpam kampus untuk diamankan ke pos satpam.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka ringan sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 353/33/VIU/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JULISA dokter pemerintah pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,  sebagai berikut:
    • Luka gores di pipi bawah kiri ukuran panjang 4 cm
    • Luka gores di pipi atas ukuran panjang 2 cm
    • Bengkak di kening sebelah kiri
    • Bengkak di kening depan
    • Luka lebam di leher kiri yang tidak beraturan
    • Luka lebam di pinggang kiri yang tidak beraturan
    • Luka lebam di tangan sebelah kanan yang tidak beraturan
    • Luka gores di bawah telinga sebelah kiri ukuran panjang 1 cm
    • Luka gores di telinga dalam yang tidak beraturan
  • Bahwa luka saksi korban tidak menghalangi aktifitas korban sehari hari namun terdakwa merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa I dan terdakwa II serta tidak bersedia menerima tawaran perdamaian dari para terdakwa sehingga saksi korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Aceh Barat guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya