Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2019/PN Mbo BADRUNSYAH, SH ROJALI Bin ANWAR YATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/L.1.18/Enz.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BADRUNSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJALI Bin ANWAR YATIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
 
----- Bahwa terdakwa Rojali Bin Anwar Yatim pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di Gampong kuta Padang Kec Bubon Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu), dengan berat bruto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) Gram dan berat netto 0,72 (Nol koma tujuh dua) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
 
----- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 09.00 Wib, saat terdakwa hendak pulang ke Meulaboh setelah mengantarkan istri dan anak terdakwa pulang ke rumah mertua di Gampong Ule Gle Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, terdakwa bertemu teman lama terdakwa yang bernama Sdr Apa Cut (DPO). Saat itu Sdr Apa Cut memberikan kepada terdakwa 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) Bungkus plastik bening kecil narkotika jenis Sabu. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Apa Cut, narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana lalu terdakwa pamit pulang. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa naik mobil penumpang pulang ke meulaboh sendiri dan terdakwa sampai ke rumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib di Gampong Kuta Padang Kec. Bubon Kab. Aceh Barat. Kemudian 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa membuat alat hisap/Bong yang terbuat dari botol Merk Aqua selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari dalam laci meja di kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca dan terdakwa hisap menggunakan bong sebanyak 5 (lima) kali. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, narkotika jenis sabu dan spet kaca tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam botol permen dan terdakwa letakkan di dalam laci meja kamar di rumah terdakwa dan alat hisap/Bong yang sudah dalam keadaan kosong tersebut  terdakwa simpan di samping meja, lalu terdakwa pergi keluar ke rumah kenduri di Gampong kuta Padang Kec Bubon Kab. Aceh Barat dan Terdakwa kembali ke rumah sekira pukul 23.30 Wib dan terdakwa langsung tidur. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib, datang beberapa orang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan badan dan rumah, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya di duga berisikan 3 (tiga) Bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah spet kaca dalam keadaan kosong dan 1 (satu) alat hisap/Bong yang terbuat dari botol Merk Aqua dalam keadaan kosong yang telah terpasang pipet plastik yang Terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam rumah terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti yang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------
 
----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) Gram dan berat bersih 0,72 (Nol koma tujuh dua) Gram yang berbentuk kristal-Kristal kecil. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 9579/NNF/2019 tanggal 19 September 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan,  Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a. 3 (tiga) bungkus klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,78 ((nol koma tujuh puluh delapan) gram;
b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml air seni.
yang dianalisis milik tersangka Rojali Bin Anwar Yatim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa Rojali Bin Anwar Yatim pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 bertempat di Gampong kuta Padang Kec Bubon Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis metamfetamina (sabu), dengan berat bruto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) Gram dan berat netto 0,72 (Nol koma tujuh dua) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
 
----- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 09.00 Wib, saat terdakwa hendak pulang ke Meulaboh setelah mengantarkan istri dan anak terdakwa pulang ke rumah mertua di Gampong Ule Gle Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, terdakwa bertemu teman lama terdakwa yang bernama Sdr Apa Cut (DPO). Saat itu Sdr Apa Cut memberikan kepada terdakwa 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) Bungkus plastik bening kecil narkotika jenis Sabu. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Apa Cut, narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kantong celana lalu terdakwa pamit pulang. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa naik mobil penumpang pulang ke meulaboh sendiri dan terdakwa sampai ke rumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib di Gampong Kuta Padang Kec. Bubon Kab. Aceh Barat. Kemudian 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam kamar rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa membuat alat hisap/Bong yang terbuat dari botol Merk Aqua selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari dalam laci meja di kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca dan terdakwa hisap menggunakan bong sebanyak 5 (lima) kali. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu, narkotika jenis sabu dan spet kaca tersebut terdakwa simpan kembali ke dalam botol permen dan terdakwa letakkan di dalam laci meja kamar di rumah terdakwa dan alat hisap/Bong yang sudah dalam keadaan kosong tersebut  terdakwa simpan di samping meja, lalu terdakwa pergi keluar ke rumah kenduri di Gampong kuta Padang Kec Bubon Kab. Aceh Barat dan Terdakwa kembali ke rumah sekira pukul 23.30 Wib dan terdakwa langsung tidur. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib, datang beberapa orang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa kemudian di lakukan penggeledahan badan dan rumah, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) botol permen warna merah yang di dalamnya di duga berisikan 3 (tiga) Bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah spet kaca dalam keadaan kosong dan 1 (satu) alat hisap/Bong yang terbuat dari botol Merk Aqua dalam keadaan kosong yang telah terpasang pipet plastik yang Terdakwa simpan di dalam laci meja di dalam rumah terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti yang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------------
 
----- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,78 (Nol koma tujuh delapan) Gram dan berat bersih 0,72 (Nol koma tujuh dua) Gram yang berbentuk kristal-Kristal kecil. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, yang mana berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 9579/NNF/2019 tanggal 19 September 2019 yang ditandatangani oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan,  Waka, Dra. Melta Tarigan, M.Si AKBP NRP 63100830, dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a. 3 (tiga) bungkus klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,78 ((nol koma tujuh puluh delapan) gram;
b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml air seni.
yang dianalisis milik tersangka Rojali Bin Anwar Yatim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya