Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Arjunda Bin Bukhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-502/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arjunda Bin Bukhari[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HArjunda Bin Bukhari
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa ARJUNDA Bin BUKHARI pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di samping Masjid Agung Baitul Makmur Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulabohtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gramdengan berat kotor 70,54 gram (tujuh puluh koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 67,16 (enam puluh tujuh koma enam belas) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Syariah Meulaboh No. 019/LL-BB/60049/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditandatangani oleh pemimpin cabang, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa di telpon oleh Sdr. BOS CIK (DPO) dan Sdr. BOS CIK menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada seorang sopir mobil Inova (DPO) yang tidak diketahui namanya, kemudian jika narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil oleh terdakwa, Sdr. BOS CIK kembali menyuruh terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang biasa dipanggil Sdr. SIGONDRONG (DPO) dan untuk kemudahan berkomunikasi nanti Sdr. BOS CIK memberikan nomor HP terdakwa kepada SIGONDRONG, namun sebelum diserahkan kepada SIGONDRONG terdakwa disuruh menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dipakai sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwapun menyepakatinya.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditelpon oleh orang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku sebagai sopir mobil Inova yang membawa narkotika jenis sabu  dan mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya merupakan suruhan dari Sdr. BOS CIK akan menyerahkan narkotika jenis sabu dan sopir mobil Inova tersebut meminta kepada terdakwa untuk bersiap-siap menunggu di samping Masjid Agung Baitul Makmur Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa sekira pukul 15.15 Wib sopir mobil Inova sampai di Masjid Agung Baitul Makmur dan memastikan terlebih dahulu bahwa terdakwa adalah orang yang ditelpon dan disuruh oleh Sdr. BOS CIK dengan cara melihat dan melakukan pengecekan nomor di HP terdakwa, setelah sopi mobil Inova yakin kemudian sopir mobil Inova menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan sopir mobil Inova langsung pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian beberapa menit selanjutnya terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku sebagai SIGONDRONG dan mengatakan bahwa dirinya merupakan orang suruhan Sdr. BOS CIK yang disuruh mengambil narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada SIGONDRONG bahwa dirinya sedang berada di samping Masjid Agung Baitul Makmur Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian saat terdakwa sedang menunggu SIGONDRONG tiba-tiba datang saksi FRANS WINALDIANDJAYA Bin DARNUZI dan saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M. DAN yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi KAMARUDDIN Bin Alm T AMIN dan pada saat dilakukan penangkapan saksi petugas menemukan 1 (satu) buah dompet merah yang berisikan narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri setelah diperiksa dompet tersebut didalamnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) klip besar yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu serta 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 554/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benarpositif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Atau;

Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya