Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Mbo Eka Safitri, S.H 1.JUARDI AKMAL Bin Alm. DAHLAN
2.AFRIZAL Bin APASNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -494 /L.1.18/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUARDI AKMAL Bin Alm. DAHLAN[Penahanan]
2AFRIZAL Bin APASNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--- Bahwa Terdakwa I Juardi Akmal Bin Alm. Dahlan dan Terdakwa II Afrizal Bin Apasni pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Desa Resak Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat dan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 05.00 WIB bertempat Desa Cot Lagan Kec. Woyla Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah sdr. Nasrin (DPO) yang beralamat di Desa Cot Kumbang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal, saksi Adami sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Xpander 1.5L GLS-K (4X2) m/t tahun 2019 warna silver metalik dengan nomor rangka MK2NCWMANKJ000245, Nomor mesin 4A91GH11170, Nomor polisi BL 1674 TC atas nama Jamadi yang merupakan milik Saksi Adami.  Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal mengantarkan Saksi Adami ke jalan yang berada di kecamatan samatiga Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal menunggu saksi Adami tidak jauh dari tempat tersebut untuk menjaga situasi sesuai perintah saksi Adami;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Adami berjalan menuju ke sebuah rumah yang terdapat kios didepannya, dikarenakan dalam keadaan sepi saksi Adami masuk ke rumah tersebut dengan cara Saksi Adami mencongkel jendela rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, lalu Saksi Adami menuju ke sebuah kamar membuka lemari lalu mengambil tanpa izin barang berupa 2 (dua) buah cincin emas yang berada dalam laci lemari kamar tersebut. Selanjutnya Saksi Adami menuju bagian depan rumah dengan cara membuka pintu kios lalu saksi Adami mengambil 10 (sepuluh) slop sempoerna mild, 10 (sepuluh) slop Dji Samsoe, 1 (satu) slop marlboro merah, 10 (sepuluh) slop pasoepati, 2 (dua) slop Hero, 3 (tiga) slop lucky merah, 2 (dua) slop commando, 10 (sepuluh) slop Dji samsoe black, 2 (dua) slop Insta putih, 2 (dua) NU Mild, 2 (dua) slop surya 16, 2 (dua) slop surya 12, 10 (sepuluh) slop magnum, 3 (tiga) slop magnum hitam, 5 (lima) slop gajah baru, 2 (dua) slop hero kotak, 2 (dua) slop mild 12, 5 (lima) slop marcopolo, 2 (dua) slop dunhil 16, 2 (dua) slop dunhil 20, serta emas dan surat sebanyak 15 (lima belas) mayam, uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) set CCTV;
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB terdakwa  I Juardi Akmal dan Terdakwa II Afrizal dihubungi oleh Saksi Adami untuk menjemput kembali saksi Adami ditempat semula diturunkan, kemudian saksi Adami masuk ke dalam mobil dengan membawa barang yang diambil tanpa izin lalu Saksi Adami memberikan sebuah tas yang berisikan seperangkat CCTV kepada Terdakwa II Afrizal untuk dibuang sembari mobil melaju menuju ke Kota Banda Aceh;
  • Bahwa setibanya di kota Banda Aceh, terdakwa  I Juardi Akmal dan Terdakwa II Afrizal memperoleh uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas perbuatan mengambil tanpa izin yang diberikan oleh Saksi Adami;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB  bertempat di rumah Sdr. Nasrin (DPO), terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal, saksi Adami, saksi Muhammad Nasir dan sdr. Nasrin (DPO) kembali sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa izin yang dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal memberhentikan mobil dan menurunkan Saksi Muhammad Nasir di pinggir jalan Kecamatan Bubon Kab. Aceh Barat, lalu sesampainya di Kecamatan Woyla Kab. Aceh Barat Saksi Adami juga meminta turun dan tidak jauh dari tempat tersebut sdr. Nasrin (DPO) juga turun dari mobil tersebut lalu terdakwa I Juardi Akmal bersama Terdakwa II Afrizal pergi menuju ke sebuah warung di kecamatan woyla untuk sarapan pagi sembari menunggu arahan dari Saksi Adami untuk dijemput kembali;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB bertempat di sebuah masjid Al- Taqwa yang beralamat di Desa Cot Lagan Kec. Woyla Kab. Aceh Barat Saksi Adami mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Supra X yang terparkir di halaman parkiran masjid tersebut dalam keadaan sepi yang dilakukan dengan cara saksi Adami mendekati motor tersebut lalu melihat kunci sepeda motor tersebut tergantung pada stop kontak sepeda motor lalu Saksi Adami mendorong sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa terdakwa I Juardi Akmal dan Terdakwa II Afrizal diamankan oleh saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 bertempat di Desa Suak Trieng Kecamatan Woyla Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa para Terdakwa bersama dengan Saksi Adami dalam melakukan perbuatan mengambil tanpa izin tersebut tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yaitu Saksi Teuku Rapinus Bin Alm. Teuku Rusli dan Saksi TM. Saidi Salihin bin Alm. T. Ibrahim;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Saksi Teuku Rapinus sekira Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah), Saksi TM. Saidi Salihin mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya