| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting atas nama pemohon sebagaimana dalil pemohon tersebut di atas untuk memperbaiki kutipan akta nikah yang sebelumnya tertulis 01 November 1962 menjadi 01 Desember 1973 sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki pemohon.
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas terhadap anak-anak pemohon yang semula tertulis :
- Tahun lahir anak pemohon yang ke 6 (Enam) dari 8 Oktober 2003 menjadi 26 Juli 2002, sesuai dengan Ijazah Nomor : DN-06 Dd/06 0062098, atas nama MUKHLIS yang dimiliki anak pemohon.
- Tahun lahir anak pemohon yang ke 3 (Tiga) dari 10 Agustus 2005 menjadi 25 Mei 2008 dan Nama dari ZAHARA Menjadi ANISA sesuai dengan Raport Nomor : 616/0081320407, atas nama ANISA yang dimiliki anak pemohon
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Woyla agar di Catat dalam Register yang tersedia untuk itu.
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut Hukum Kepada Pemohon.
|