Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2020/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn YULISMAN Bin SAYUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-347/L.1.18/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULISMAN Bin SAYUTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YULISMAN Bin SAYUTI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa di Jln. Garuda Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat

Pihak Dipublikasikan Ya