Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
SYAH GUNTUR Bin Alm SUMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-410/L.1.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAH GUNTUR Bin Alm SUMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Syah Guntur Bin Alm. Suman pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan Desember 2024 bertempat di Kantor MCF Cabang Meulaboh di Jalan Swadaya Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana melakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Mega Central Finance (MCF)sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2025 berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu No. 032/MCF/PKWT/MEULABOH/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pihak Perusahaan PT. Mega Central Finance Yenty, S selaku Human Capital Division Head dan Pihak Karyawan Syah Guntur dengan jabatan sebagai Credit Marketing Officer (CMO), dan adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu melakukan survey ke rumah para nasabah yang ingin mengambil kredit, memastikan kelayakan dan kapasitas keuangan para nasabah, serta melakukan validasi data para nasabah yang ingin mengambil kredit pada PT. Mega Central Finance (MCF);
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tanpa dilengkapi dokumen lengkap/resmi dan hanya surat jalan dari pihak dealer yang dikeluarkan dari perusahaan MCF tanpa sah/resmi, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian mentransfer uang sejumlah Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira dua hari kemudian, setelah Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, Terdakwa menuju Dealer Valen yang beralamat di Jalan Nasional Meulaboh–Tapak Tuan, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat serta Di lokasi tersebut, Terdakwa menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah 10.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira dua hari kemudian, setelah Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, Terdakwa menuju Dealer Kurnia Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Nasional Meulaboh Tapak Tuan, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk melakukan konfirmasi bahwa sepeda motor merk CRF sedang tidak tersedia barang, sehingga Saksi Freedy Agustian Bin Poniman meminta waktu untuk menghubungi saudara tanzilal terlebih dahulu, sekira 15 menit kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman sepakat untuk menggantinya dengan sepeda motor merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana sisanya dibayarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat untuk bertemu dengan Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly, kemudian setelah Terdakwa bertemu dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana sisanya dibayarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atas nama pengirim Tanzilal Mubarak kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana sisanya dibayarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sisanya dibayarkan terlebih dahulu oleh Terdakwa beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Capela Dinamik Nusantara Alue Bilie Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project yang berada di Jalan Nasional Meulaboh Tapak Tuan Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang mana Terdakwa telah menunggu di Cafe tersebut, kemudian pada saat sepeda motor tersebut tiba Terdakwa diberikan helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project, yang mana Terdakwa telah menunggu di Cafe tersebut, kemudian pada saat sepeda motor tersebut tiba Terdakwa diberikan helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar menyerahkannya kepada Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly dan Terdakwa langsung menghubungi Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly dan sepakat untuk berjumpa di Cafe tersebut pada malam hari, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly tiba di Cafe tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan helm, jaket, surat jalan kendaraan, serta Sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui kemana sepeda motor tersebut dibawa oleh Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk NEW BEAT SPORTY DELUXE SMART KEY, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Kurnia Putra Mandiri dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.100.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Kurnia Putra Mandiri dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly mendatangi dealer tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly, sehingga Terdakwa tidak mengetahui kemana Saksi Tanzilal Mubarak Bin Muhammad Doly membawa sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Kurnia Putra Mandiri dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW BEAT STREET, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Capella Dinamik Alue Bilie Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW BEAT STREET tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project yang berada di Jalan Nasional Meulaboh Tapak Tuan Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, yang mana Terdakwa telah menunggu di Cafe tersebut, kemudian pada saat sepeda motor tersebut tiba Terdakwa diberikan helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Kurnia Putra Mandiri dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Kurnia Putra Mandiri dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, Terdakwa menerima helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.12.700.000,- (dua belas tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Capella Dinamik Nusantara Alue Bilie Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF150L tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project, yang mana Terdakwa telah menunggu di Cafe tersebut, kemudian pada saat sepeda motor tersebut tiba Terdakwa diberikan helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Valen dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk ALL NEW SCOOPY PRESTIGE tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project, yang mana Terdakwa telah menunggu di Cafe tersebut, kemudian pada saat sepeda motor tersebut tiba Terdakwa diberikan helm, jaket, serta surat jalan kendaraan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk menanyakan tujuan pengantaran sepeda motor tersebut dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kemudian meminta Terdakwa agar membawa sepeda motor tersebut ke Loket Cendana Putra Mandiri yang berada di Terminal Kabupaten Aceh Barat, kemudian setelah menyerahkan sepeda motor tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui ke mana sepeda motor tersebut dikirimkan karena komunikasi selanjutnya dilakukan langsung oleh Saksi Freedy Agustian Bin Poniman dengan pihak loket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman melalui Handphone dengan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS, kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman menyampaikan bahwa penawaran tersebut akan terlebih dahulu ditawarkan kepada pihak lain, Sekitar kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Saksi Freedy Agustian Bin Poniman kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sudah ada calon pembeli serta menanyakan kapan unit sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dan Terdakwa menjawab bahwa apabila tidak pada hari itu, maka paling lambat pada hari berikutnya atau lusa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Freedy Agustian Bin Poniman untuk meminta uang panjar sebagai syarat pengeluaran sepeda motor dari dealer dan Saksi Freedy Agustian Bin Poniman mengirimkan bukti transfer dengan uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melengkapi seluruh berkas pada PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Meulaboh sebagai persyaratan pengeluaran sepeda motor dari dealer, kemudian setelah melengkapi persyaratan tersebut Terdakwa menuju dealer Capella Dinamik Nusantara Alue Bilie Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk menyerahkan uang muka/down payment (DP) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran sepeda motor, kemudian setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk VARIO 160 CBS tersebut dikeluarkan dari dealer, kemudian pihak dealer mengantarkan sepeda motor tersebut ke sebuah Cafe K-Project yang berada d
Pihak Dipublikasikan Ya