Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Mbo Miswar 1.PT. DARUSSALAM BERLIAN MOTOR
2.Nurida
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat PPS/I/MBO/II2019
Penggugat
NoNama
1Miswar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putra Pratama SinulinggaMiswar
Tergugat
NoNama
1PT. DARUSSALAM BERLIAN MOTOR
2Nurida
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MINAR, SHPT. DARUSSALAM BERLIAN MOTOR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum

1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. .          Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Sementara tanggal 12 Oktober 2016  dengan Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan pemesanan 1 Unit Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T tanggal 17 Oktober 2016 (“Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan”) sebesar Rp. 5.000.000. (lima  juta Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga slip setoran uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat  Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ;

4. Menetapkan bahwa uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat  Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ; berdasarkan Print Out rekening koran PT. Darussalam Berlian Motor yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI Cabang Meulaboh pada tanggal 13 Juli 2017;

5.         Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ) yang merugikan Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng tunai membayar Kerugian Materiil dan Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum kepada  Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa:

                  -     Biaya Pemesanan unit mobil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

  • Biaya uang Down payment (DP) sebesar Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah)
  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak