Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3967-01-003172-10-2 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 27-09-2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 154.775.252,- (Seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Akta Jual Beli No : 84/W/XII/2013 tanggal 17-12-2013 atas nama Ansari HS;
- Akta Hibah Beli No: 67/2013 tanggal 25-02-2013 atas nama Mainita;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |