Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Darma Mustika, S.H
TEUKU NAUVAL Bin TEUKU NASHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4414/L.1.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU NAUVAL Bin TEUKU NASHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Teuku Nauval Bin Teuku Nasar Pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Gampong Lango Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, menghubungi Anjab (DPO) dengan mengunakan satu unit handphone merek Oppo A3X Nomor Imei 863091073570553 warna hitam miliknya dan menanyakan kepada Anjab apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak dengan harga sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uangnya akan diserahkan kepada Anjab apabila Terdakwa telah mempunyai uang, dan Anjab menyatakan kepada Terdakwa saudara Anjab mempunyai narkotika jenis sabu dan memperbolehkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diserahkan setelah Terdakwa mempunyai uang, selanjutnya Anjab meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada pada Anjab di Gampong Lango tepatnya dipinggir Jalan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Anjab dilokasi yang telah disepakati dan Anjab langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani (dalam penuntutan terpisah) via handphone dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani bahwa Terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu dan meminta Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani untuk datang segera kedepan Puskemas Pante Ceuremen, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani bertemu dengan Terdakwa dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani  narkotika jenis sabu akan diantar oleh Terdakwa kepada Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa langsung menuju kerumah Anjab di Gampong Lango dan memberikan uang tersebut kepada Anjab untuk membayar cicilan narkotika jenis sabu yang telah diambil Terdakwa dari Anjab, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah dan membuat satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu untuk Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani, selanjutnya sekira pukul 21.40 Wib Terdakwa menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi Almunawar Bin  Ahmad Yani dipinggir jalan Gampong Tengoh.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23:15 Wib Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu Fajar (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak dan Terdakwa mengatakan kepada Fajar bahwa Terdakwa mempunyai narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya setelah adanya kesepakatan harga, Terdakwa meminta Fajar untuk bertemu dipinggir jalan Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi T. Andi Sukran Bin T. Mahdyana (dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk menemani Terdakwa tanpa memberitahukan kepada Saksi T. Andi Sukran bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu dan meminta  Saksi T. Andi Sukran untuk segera menuju ke rumah Terdakwa yang telah menunggu didepan rumah, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi T. Andi Sukran langsung pergi mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Nomor Polisi : BL 4423 EAF, nomor rangka : MH1KD1115PK468812, Nomor Mesin : KD11E1468040 warna merah putih yang dikendarai oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 Wib ketika Terdakwa dan Saksi T. Andi Sukran tiba di Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan turun dari sepeda motor kemudian menyimpan 1 (satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan 64 (enam puluh empat) lembar plastik klip kosong dibawah tumpukan seng didekat Pertamini yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira jam 01.00 Wib setelah Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa terdakwa beserta Saksi T. Andi Sukran langsung pergi setelah Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, sekitar 300 (tiga ratus) meter diberhentikan oleh Anggota Satuan Res narkoba Polres Aceh Barat dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet Saksi T. Andi Sukran yang diberikan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan 64 (enam puluh empat) lembar plastik klip kosong dibawah tumpukan seng didekat Pertamini.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8114/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., dengan pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat netto  7,34 (tujuh koma tiga puluh empat) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 227/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 7,34 (tujuh koma tiga puluh empat) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Teuku Nauval Bin Teuku Nasar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arief Thawaris Bin Sofyan. L. Mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat bahwa Terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Guruh Putra dan Saksi Arief Thawaris beserta Anggota Satuan Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung menuju lokasi yang di informasikan, bahwa pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Anggota Polres Aceh Barat memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Nomor Polisi : BL 4423 EAF, nomor rangka : MH1KD1115PK468812, Nomor Mesin : KD11E1468040 warna merah putih yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi T. Andi Sukran (dalam penuntutan terpisah).
  • selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam dompet Saksi T. Andi Sukran yang diberikan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisikan 64 (enam puluh empat) lembar plastik klip kosong dibawah tumpukan seng didekat Pertamini.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8114/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., dengan pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat netto  7,34 (tujuh koma tiga puluh empat) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 227/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2 (dua) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 7,34 (tujuh koma tiga puluh empat) gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya