Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
WAHYU MAULANA Bin BUDIMAN SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2798/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MAULANA Bin BUDIMAN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh Pada Hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 di dalam perkarangan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh, kemudian saksi Guruh Putra dan Saksi Rahmat Hidayat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sebelah tempat Terdakwa duduk di dalam perkarangan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna merah yang ditemukan di tangan terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh memperoleh Narkotika Jenis Sabu dari sdr.Adam (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat Tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gampong Keutapang Kec. Nisam Kab. Aceh Utara yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 451/60049/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram dikurangi berat plastik menjadi 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4387/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram dan berat netto 1,84 (satu koma delapan empat) gram milik Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair

          Bahwa Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh Pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah Abang Terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh mengambil 1 (satu) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa membuat bong dari botol aqua yang pada tutupnya Terdapat 2 (dua) buah lubang lalu Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca dan menggunakan sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh mengambil 1 (satu) kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh duduk di dalam perkarangan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dilakukan penangkapan oleh  petugas polisi dari sat resnarkoba Polres Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 451/60049/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram dikurangi berat plastik menjadi 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4387/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024, diperoleh kesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram dan berat netto 1,84 (satu koma delapan empat) gram milik Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/161/VII/2024/KES an. Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Furqansyah selaku Dokter di Klinik Polres Aceh Barat diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan urine an. Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Wahyu Maulana Bin Budiman Saleh tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya