Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
MULIADI Bin Alm IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 532/L.1.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Bin Alm IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa MULIADI Bin Alm IDRIS pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa sedang bekerja di Gampong Cot, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, kemudian dihubungi melalui telepon seluler oleh seorang bernama Sdr. AKIONG (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dan menyampaikan bahwa apabila Terdakwa bersedia bekerja maka akan dijemput oleh anaknya yaitu Sdr. FARHAN (DPO), yang kemudian Terdakwa menyetujuinya dengan permintaan agar penjemputan dilakukan di rumah Terdakwa setelah pulang bekerja, sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Gampong Lambada Pekan, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, diantar oleh rekan kerjanya, dan sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa dijemput oleh Sdr. FARHAN menggunakan sepeda motor dan bersama-sama menuju rumah Sdr. AKIONG di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa setibanya di rumah tersebut, Terdakwa melihat Sdr. AKIONG telah menunggu, kemudian Terdakwa bersama Sdr. AKIONG dan Sdr. FARHAN duduk di belakang rumah, dan pada saat itu Sdr. AKIONG menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Meulaboh dan membawanya kembali ke Aceh Besar sebanyak 1 (satu) ons, dengan imbalan upah sebesar Rp3.000.000,-, (tiga juta rupiah) di mana Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan sebagai uang panjar dan sisanya Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika tersebut sampai, yang kemudian disetujui Terdakwa dengan syarat tidak pergi sendiri dan harus bersama Sdr. FARHAN, dan setelah itu Sdr. AKIONG mengirimkan uang panjar sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun DANA nomor 081274702871 atas nama SALBIAH ke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 19.03 WIB, setelah uang tersebut diterima, Terdakwa menanyakan waktu keberangkatan dan diarahkan agar berangkat pada malam itu juga, sehingga Sdr. FARHAN mengantarkan Terdakwa pulang untuk mengambil pakaian, dan dalam perjalanan Terdakwa menarik uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari akun DANA miliknya di Link yang berada di Lambaroe Agan, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Sdr. FARHAN kembali menjemput Terdakwa menggunakan jasa becak, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. FARHAN menuju halte di Gampong Ajun, Kota Banda Aceh, dan sekitar pukul 22.00 WIB berangkat menuju Meulaboh menggunakan mobil jasa angkutan umum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, dalam perjalanan menuju Meulaboh, Terdakwa menghubungi Sdr. AKIONG karena uang yang ada tidak mencukupi untuk ongkos pulang dan kebutuhan makan, sehingga sekitar pukul 00.36 WIB Sdr. AKIONG mengirimkan tambahan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun DANA Terdakwa, dan sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. FARHAN tiba di Terminal Meulaboh, kemudian menerima telepon dari seseorang yang terdakwa tidak kenal untuk menjemput, dan sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa bersama Sdr. FARHAN dijemput oleh seorang yang tidak dikenal dan dibawa menuju Losmen Mustika Sari, lalu menginap di Kamar Nomor 104 lantai dasar yang beralamat di Gampong Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa masih berada di losmen, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. YUDI (DPO) yang merupakan suruhan Sdr. AKIONG, kemudian Terdakwa diminta keluar sementara Sdr. FARHAN tetap menunggu di losmen, dan selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Sdr. YUDI menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, dan sekitar pukul 16.00 WIB setibanya di lokasi tersebut Terdakwa bersama Sdr. YUDI bertemu dengan 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal, di mana salah satu dari mereka mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari semak-semak dan menyerahkannya kepada Sdr. YUDI, yang kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan memerintahkan agar disimpan di dalam baju Terdakwa.
  • Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa, Terdakwa bersama Sdr. YUDI kembali ke losmen dan sekitar pukul 18.25 WIB tiba di Losmen Mustika Sari, kemudian Sdr. YUDI menyampaikan agar narkotika jenis sabu tersebut disimpan terlebih dahulu dan tidak dibuka, sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. AKIONG dan diarahkan untuk mengikuti instruksi tersebut, dan setelah Sdr. YUDI pergi, Terdakwa masuk ke kamar dan mendapati Sdr. FARHAN sudah tidak berada di kamar, lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur Kamar Nomor 104 lantai dasar Losmen Mustika Sari, dan pada saat Terdakwa berada di kamar mandi, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengetuk pintu kamar 104 lantai dasar Losmen Mustika Sari. Setelah pintu dibuka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan kamar.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina warna hijau berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur serta 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver dengan IMEI 860703056540097 yang berada di atas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228/60049/2025 pada tanggal 27
    Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik MULIADI Bin Alm IDRIS yang memiliki berat bruto 1.003,55 gr (seribu tiga koma lima puluh lima) gram dan berat Netto 944,14 gr (sembilan ratus empat puluh empat koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 8222/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik MULIADI Bin Alm IDRIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa MULIADI Bin Alm IDRIS pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Losmen Mustika Sari Kamar Nomor 104 lantai dasar yang beralamat di Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu serta menginap di Losmen Mustika Sari. Setelah menerima informasi dan ciri-ciri orang tersebut, selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendatangi Losmen Mustika Sari Kamar Nomor 104 lantai dasar yang beralamat di Gampong Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama MULIADI Bin Alm IDRIS, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tempat Terdakwa menginap;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur kamar Nomor 104 lantai dasar Losmen Mustika Sari, serta menemukan 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver dengan IMEI 860703056540097 yang berada di atas tempat tidur, dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa MULIADI Bin Alm IDRIS;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228/60049/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina warna hijau yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa MULIADI Bin Alm IDRIS memiliki berat Bruto 1.003,55 gram (seribu tiga koma lima puluh lima gram) dan berat Netto 944,14 gram (sembilan ratus empat puluh empat koma empat belas gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 8222/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya