Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Saputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Amir MJ Bin Alm Muhammad Jafar Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/L.1.18/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amir MJ Bin Alm Muhammad Jafar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair: 

Bahwa terdakwa AMIR MJ Bin Alm MUHAMMAD JAFARpada hari Minggu tanggal 04Juli 2021, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di pinggir jalan di Gampong Krueng Tinggai Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 173/LL-BB/60049/VII/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,18 (empat koma delapan belas) gram dan berat bersih 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Sdr. RAJALI (DPO) di pinggir jalan di Gampong Krueng Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RAJALI (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang uangnya belum terdakwa berikan kepada Sdr. RAJALI (DPO), kemudian terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa yang sedang membersihkan rumah yang beralamat di Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat. Lalu selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, tiba-tiba datang Saksi MASHENDRA DEFI Bin M. DAN dan Saksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dengan menggunakan pakaian preman, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi MUNIR Bin Alm ABU BAKAR dan hasilnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok sampoerna mild yang disimpan di kendang burung kosong di dapur rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah Timbangan dih=gital merk CONSTANT yang ditemukan di dalam kamar terdakwa serta 1 (satu) unit HP Samsung android warna putih milik terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan Itersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 7362/NNF/2021 tanggal 02September 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya