| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus di dalam kertas buku yang terdiri dari daun, biji dan tangkai dalam keadaan kering dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat bersih 6 (enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 106/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat netto 6 (enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------ Berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 19.30 WIB, tersangka bertemu dengan sdr. MUS (DPO) di depan barak dekat rumah tersangka di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian tersangka meminta tolong kepada sdr. MUS (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membelikan narkotika jenis ganja, setelah itu sdr. MUS (DPO) pergi meninggalkan tersangka, selanjutnya sekira jam 20.00 wib sdr. MUS (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku kepada tersangka, lalu tersangka pulang kerumahnya di Gampong Ujung Kalak kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya sekira jam 20.30 wib, tersangka menggunakan sedikit narkotika ganja tersebut, dan sisanya tersangka simpan di kantong celana belakang kemudian tersangka mandi, setelah selesai mandi tersangka duduk di depan rumahnya, lalu saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, kemudian sekira jam 21.30 wib, saksi Maidi dan saksi Frans datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menyita 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang tersangka letakkan di kamar tidurnya yang diakui tersangka miliknya yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;-------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus di dalam kertas buku yang terdiri dari daun, biji dan tangkai dalam keadaan kering setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat bersih 6 (enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
- Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4863/ NNF/ 2019 tanggal 12 Junui 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A. 2 (dua) bungkus kertas warna putih berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dn berat netto 6 (enam) gram.
B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
- Barang bukti A dan B milik terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN.
- Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti A Positif Ganja dan barang bukti B Positif Tetrahdrocannabinol.
- Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN adalah barang bukti A adalah Positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti B adalah Positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
- Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus di dalam kertas buku yang terdiri dari daun, biji dan tangkai dalam keadaan kering dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat bersih 6 (enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 106/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat netto 6 (enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 19.30 WIB, tersangka bertemu dengan sdr. MUS (DPO) di depan barak dekat rumah tersangka di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian tersangka meminta tolong kepada sdr. MUS (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membelikan narkotika jenis ganja, setelah itu sdr. MUS (DPO) pergi meninggalkan tersangka, selanjutnya sekira jam 20.00 wib sdr. MUS (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku kepada tersangka, lalu tersangka pulang kerumahnya di Gampong Ujung Kalak kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya sekira jam 20.30 wib, tersangka menggunakan sedikit narkotika ganja tersebut, dan sisanya tersangka simpan di kantong celana belakang kemudian tersangka mandi, setelah selesai mandi tersangka duduk di depan rumahnya, lalu saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, kemudian sekira jam 21.30 wib, saksi Maidi dan saksi Frans datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menyita 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang tersangka letakkan di kamar tidurnya yang diakui tersangka miliknya yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;-------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus di dalam kertas buku yang terdiri dari daun, biji dan tangkai dalam keadaan kering setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat bersih 6 (enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
- Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4863/ NNF/ 2019 tanggal 12 Junui 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A. 2 (dua) bungkus kertas warna putih berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dn berat netto 6 (enam) gram.
B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
- Barang bukti A dan B milik terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN.
- Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti A Positif Ganja dan barang bukti B Positif Tetrahdrocannabinol.
- Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN adalah barang bukti A adalah Positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti B adalah Positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
- Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Atau
Ketiga :
-----Bahwa terdakwa HARIADI Bin Alm ARIFIN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus daun ganja kering yang dibungkus di dalam kertas buku yang terdiri dari daun, biji dan tangkai dalam keadaan kering dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat bersih 6 (enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 106/LL-BB/60049/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat brutto 8,7 (delapan koma tujuh) gram dan berat netto 6 (enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 19.30 WIB, tersangka bertemu dengan sdr. MUS (DPO) di depan barak dekat rumah tersangka di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian tersangka meminta tolong kepada sdr. MUS (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membelikan narkotika jenis ganja, setelah itu sdr. MUS (DPO) pergi meninggalkan tersangka, selanjutnya sekira jam 20.00 wib sdr. MUS (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku kepada tersangka, lalu tersangka pulang kerumahnya di Gampong Ujung Kalak kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya sekira jam 20.30 wib, tersangka menggunakan sedikit narkotika ganja tersebut dengan cara pertama mengambil 1 (satu) batang rokok lucky dan membuang tembakau rokok lucky tersebut dan menggantikannya dengan narkotika jenis ganja, lalu tersangka balut kembali dengan menggunakan piper sigaret, kemudian tersangka langsung membakar dan menghisapnya seperti rokok, dan sisanya tersangka simpan di kantong celana belakang kemudian tersangka mandi, setelah selesai mandi tersangka duduk di depan rumahnya, lalu saksi MAIDI SAFRIZAL dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, kemudian sekira jam 21.30 wib, saksi Maidi dan saksi Frans datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan pada saat dilakukan penggeledahan Polisi menyita 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang tersangka letakkan di kamar tidurnya yang diakui tersangka miliknya yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi IRWAN SURYA yang merupakan Kadus Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;---------------------------------------------------------- |